3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu sabu berat kotor 0,85 gram beserta pembungkus.
Pasal yang dilanggar dengan ancaman hukuman pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman 5 tahun penjara.***