Tertangkap di Surabaya, Sabu 6 Kg akan Disebar ke Madura dan Jember, Begini Cara Pelaku Kelabuhi Aparat

- 19 Oktober 2021, 11:16 WIB
Dua tersangka pelaku jaringan narkoba Malaysia yang ditangkap anggota Polda Jatim, Selasa 19 Oktober 2021
Dua tersangka pelaku jaringan narkoba Malaysia yang ditangkap anggota Polda Jatim, Selasa 19 Oktober 2021 /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu sabu berat kotor 0,85 gram beserta pembungkus.

Pasal yang dilanggar dengan ancaman hukuman pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah