Jual Hewan Langka di Medsos, 2 Pedagang asal Jember dan Tulungagung Ditangkap Polda Jatim

- 13 Oktober 2021, 11:59 WIB
Polda Jatim rilis penangkapan dua tersangka jual beli hewan yang dilindungi di Jember dan Tulungagung, Rabu 13 Oktober 2021.
Polda Jatim rilis penangkapan dua tersangka jual beli hewan yang dilindungi di Jember dan Tulungagung, Rabu 13 Oktober 2021. /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

Baca Juga: VAKSIN BERHADIAH EMAS di Grand City Surabaya 12-25 Oktober 2021, Kuota 30.000, Bebas Domisili, Ini Cara Daftar

Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi mengamankan barang bukti dua unit HP, dua tabungan, enam ekor burung Rangkok anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi dan empat keranjang buah plastik.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 juta.***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x