"Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," lanjut dia.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian menambahkan anggota mendapatkan informasi akurat, sehingga dilakukan penyelidikan dan mengerucut kepada satu orang tersangka VRW.
"Tim bergerak cepat dan akhirnya dilakukan penangkapan tersangka lain inisial SFSS," ucap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini.
"Setelah diamankan, kemudian diperdalam lagi. Dan diketahui kedua tersangka ini sering menjual hewan langkah dalam kondisi hidup maupun mati," sambung dia.
Baca Juga: KUOTA 1.000 VAKSIN! Dosis 1 dan 2 di Taman Cahaya Surabaya, 13-16 Oktober 2021, Simak Cara Daftarnya
Sedangkan untuk kedua tersangka, mereka ini sama - sama mencari dan membeli hewan langka yang kemudian mereka jual lagi melalui media sosial.
"Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka," pungkasnya.
Dari tersangka VRW polisi mengamankan ,satu unit HP, dua buku tabungan, dua ekor satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup, dua ekor Lutung Jawa dalam keadaan mati dan satu ekor Binturong dalam keadaan hidup.
Lalu satu ekor burung Rangkong keadaan hidup dan Kemasan bekas pembungkus pengiriman satwa.