Jual Hewan Langka di Medsos, 2 Pedagang asal Jember dan Tulungagung Ditangkap Polda Jatim

- 13 Oktober 2021, 11:59 WIB
Polda Jatim rilis penangkapan dua tersangka jual beli hewan yang dilindungi di Jember dan Tulungagung, Rabu 13 Oktober 2021.
Polda Jatim rilis penangkapan dua tersangka jual beli hewan yang dilindungi di Jember dan Tulungagung, Rabu 13 Oktober 2021. /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

ZONA SURABAYA RAYA - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua tersangka jual beli hewan yang dilindungi. Saat ini keduanya menjalani pemeriksaan, Rabu 13 Oktober 2021.

Polda Jatim membongkar pelanggaran tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem ( KSDAHE) itu di wilayah hukum Tulungagung dan Jember.

Dua orang tersangka itu berinisial VRW berusia 29 tahun, warga Tulungagung. Tepatnya Dusun Sodo, RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel. 

Sedangkan tersangka kedua berinisial SFSS, warga di Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, dan di Dusun Krajan RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Armuji Diduga Ikut Cawe-cawe Persebaya Surabaya, Supporter Cium Aroma Politik

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahardian membeberkan kronologi jual beli hewan yang dilindungi tersebut.

Pengungkapan pada Selasa5 Oktober 2021, sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas unit I subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. mengamankan yang diduga pelaku inisial VRW.

"Penangkapan terduga pelaku ini dilakukan di rumahnya daerah Dusun Sodo RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku yang sudah diamankan," kata Gatot Repli Handoko.

Sedang terduga pelaku SFSS diamnakan di rumahnya di Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dan di Dusun Krajan II RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

Baca Juga: VAKSINASI DI TUGU PAHLAWAN Surabaya 13-16 Oktober 2021, Kuota 1.000 Dosis 1 dan 2, Tak Perlu Daftar Online

"Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," lanjut dia.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian menambahkan anggota mendapatkan informasi akurat, sehingga dilakukan penyelidikan dan mengerucut kepada satu orang tersangka VRW.

"Tim bergerak cepat dan akhirnya dilakukan penangkapan tersangka lain inisial SFSS," ucap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini.

"Setelah diamankan, kemudian diperdalam lagi. Dan diketahui kedua tersangka ini sering menjual hewan langkah dalam kondisi hidup maupun mati," sambung dia.

Baca Juga: KUOTA 1.000 VAKSIN! Dosis 1 dan 2 di Taman Cahaya Surabaya, 13-16 Oktober 2021, Simak Cara Daftarnya

Sedangkan untuk kedua tersangka, mereka ini sama - sama mencari dan membeli hewan langka yang kemudian mereka jual lagi melalui media sosial.

"Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka," pungkasnya.

Dari tersangka VRW polisi mengamankan ,satu unit HP, dua buku tabungan, dua ekor satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup, dua ekor Lutung Jawa dalam keadaan mati dan satu ekor Binturong dalam keadaan hidup.

Lalu satu ekor burung Rangkong keadaan hidup dan Kemasan bekas pembungkus pengiriman satwa. 

Baca Juga: VAKSIN BERHADIAH EMAS di Grand City Surabaya 12-25 Oktober 2021, Kuota 30.000, Bebas Domisili, Ini Cara Daftar

Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi mengamankan barang bukti dua unit HP, dua tabungan, enam ekor burung Rangkok anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi dan empat keranjang buah plastik.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana 5 tahun dan denda 100 juta.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x