Manfaatkan Aplikasi PeduliLindungi, Pria ini Bawa Kabur Emas Batangan Seharga Rp6 Miliar

- 9 Oktober 2021, 08:25 WIB
Polda Jatim merilis kasus penggelapan emas 7 kg senilai Rp6 miliar di Surabaya
Polda Jatim merilis kasus penggelapan emas 7 kg senilai Rp6 miliar di Surabaya /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

Lalu, HP merk Oppo Type F9 beserta SIM Card No 081322336XXxX, SIM Card No 081210323XXxX, buku tabungan Bank Syariah Indonesia Norek 7174867XXX, ATM Bank Syariah Indonesia Nomor 6043-94906429-5XXX, hingga rompi warna hitam yang dipakai untuk membungkus 7 batangan emas.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka Subhan berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan timbangan digital merk Kerndy warna silver.

Baca Juga: Viral Reportase “Tiga Anak Saya Diperkosa” yang Menyerang Polisi, Situs Project Multatuli Diretas

Atas perbuatnnya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 yaitu Pasal 374 KUHP.

Pasal tersebut menyebutkan "Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan melainkan karena pekeraan/jabatannya, dihukum dengan penggelapan dengan ancaman 5 tahun."

Sedang Pasal 372 KUHP menyatakan "Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum dengan penggelapan dengan ancaman 4 tahun."

Baca Juga: KUOTA 1.500 VAKSIN Astrazeneca dan Sinovac Dosis 1 dan 2 di 2 Lokasi Malang, 10 Oktober 2021, Daftar Online

Pasal 480 KUHP menjelaskan, "Kebiasaan dengan sengaja membeli, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan benda yang diperoleh karena kejahatan/penadahan, dihukum dengan penadahan dengan ancaman 4 tahun."

Ditambahkan, bahwa terhadap barang bukti berupa emas batangan sebanyak 7 batang, demi keamanan dan menjaga kemurnian emas tersebut untuk saat ini dititipkan di PT IGS.

"Sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain," pungkas AKBP Lintar Mahardono.***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x