Manfaatkan Aplikasi PeduliLindungi, Pria ini Bawa Kabur Emas Batangan Seharga Rp6 Miliar

- 9 Oktober 2021, 08:25 WIB
Polda Jatim merilis kasus penggelapan emas 7 kg senilai Rp6 miliar di Surabaya
Polda Jatim merilis kasus penggelapan emas 7 kg senilai Rp6 miliar di Surabaya /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

ZONA SURABAYA RAYA- Ada cerita unik dalam aksi penggelapan 7 kilogram (Kg) emas batangan. Ternyata pelaku miliki niat buruk membawa kabur emas seharga Rp6 miliar itu setelah memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi. Kok bisa?

Saat itu, saksi berinisil ML bersama tersangka Djoni tidak bisa masuk ke Pasar Atom karena di depan pintu masuk terpasang barcode PeduliLindungi.

Bagi yang ingin masuk, semua pengunjung wajib scan barcode PeduliLindungi. Namun saksi ini tidak memiliki aplikasi tersebut.

Dari sinilah, kesempatan tersangka Djoni membawa kabur emas batangan 7 kg itu. Sebab dia memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Akui Seri 2 BRI Liga 1 Lebih Berat, Bajol Ijo Bakal Ketemu 'Musuh Bebuyutan'

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menceritakan pada Selasa 31 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 WIB,pelapor PS menghubungi WL selaku Wakil Kepala Gudang PT IGS agar mengambil emas batangan 7 batang seberat 7 kg untuk dimurnikan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, WL memerintahkan tersangka Djoni selaku kurir dengan diantar oleh ML untuk mengambil emas batangan itu dari Toko Emas Sumber Baru di lantai dasar Pasar Atom Jalan Bunguran Surabaya milik PL.

"Nah saat mau masuk ke Pasar Atom, di pintu depan pasar Atom ada barcode PeduliLindungi. Bagi mereka yang masuk ke dalam Pasar Atom harus menunjukkan handphonenya ada aplikasi PeduliLindungi, sedangkan teman Djoni tak miliki. Makanya dirinya menunggu di depan pintu," jelas AKBP Lintar Mahardono dihubungi Sabtu, 9 Oktober 2021.

Saat itulah Djoni beraksi, dia berhasil masuk dengan menunjukkan PeduliLindungi. Sedangkan temannya menunggu di luar.

Ditunggu diluar, hingga berjam -am ternyata Djoni sudah kabur.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK HARI ini 9 Oktober 2021: CAPRICORN, TAURUS, dan VIRGO Jaringan Sosial Terbukti Bermanfaat

"Emas tersebut diambil oleh tersangka Djoni dari PL telah dibawa lari oleh tersangka Djoni, sehingga PT IGS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 6 miliar," terangnya

Modus operandi, tersangka DJ selaku kurir di PT IGS membawa lari emas batangan 7 kg yang diambilnya dari Toko Emas Sumber Baru di Lantai Dasar Pasar Atom yang akan dimurnikan di PT IGS berdasarkan Surat Tanda Terima Nomor : 028282 tertanggal 31 Agustus 2021.

Namun 7 batang emas tersebut tidak diserahkan kepada PT IGS, tetapi dikuasai sendiri untuk dimiliki.

Emas batangan tersebut dibawa oleh Tersangka Djoni sempat berputar putar di wilayah Sidoarjo untuk menjual emas yang dibawanya, dengan cara memotong kecil kecil.

Setelah dipotong, emas pecahan tersebut dijual kepada tersangka Subhan di Pasar Wadung Asri Waru Sidoarjo seberat 20 gram dengan harga Rp 8 juta.

Baca Juga: Nadiem Makarim Kaget Tahu Guru Honorer Digaji Rp100 Ribu, Itu Menyakitkan Hati Saya

Selain emas pecahan tersebut dijual di daerah Sidoarjo, tersangka Djoni juga menjual potongan emas tersebut di Pasar Stasiun Tangerang Banten.

Barang bukti yang disita dari tersangka Djoni adalah 6 batang emas batangan masih utuh dengan berat masing-masing 1,43 kg, 1 batang emas batangan yang sudah dipotong dengan berat 727,55 gram, dan Uang tunai sebesar Rp 7.589.500.

Lalu, HP merk Oppo Type F9 beserta SIM Card No 081322336XXxX, SIM Card No 081210323XXxX, buku tabungan Bank Syariah Indonesia Norek 7174867XXX, ATM Bank Syariah Indonesia Nomor 6043-94906429-5XXX, hingga rompi warna hitam yang dipakai untuk membungkus 7 batangan emas.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka Subhan berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan timbangan digital merk Kerndy warna silver.

Baca Juga: Viral Reportase “Tiga Anak Saya Diperkosa” yang Menyerang Polisi, Situs Project Multatuli Diretas

Atas perbuatnnya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 yaitu Pasal 374 KUHP.

Pasal tersebut menyebutkan "Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan melainkan karena pekeraan/jabatannya, dihukum dengan penggelapan dengan ancaman 5 tahun."

Sedang Pasal 372 KUHP menyatakan "Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum dengan penggelapan dengan ancaman 4 tahun."

Baca Juga: KUOTA 1.500 VAKSIN Astrazeneca dan Sinovac Dosis 1 dan 2 di 2 Lokasi Malang, 10 Oktober 2021, Daftar Online

Pasal 480 KUHP menjelaskan, "Kebiasaan dengan sengaja membeli, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan benda yang diperoleh karena kejahatan/penadahan, dihukum dengan penadahan dengan ancaman 4 tahun."

Ditambahkan, bahwa terhadap barang bukti berupa emas batangan sebanyak 7 batang, demi keamanan dan menjaga kemurnian emas tersebut untuk saat ini dititipkan di PT IGS.

"Sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain," pungkas AKBP Lintar Mahardono.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x