ZONA SURABAYA RAYA - Dalam menjalankan aksi penggelapan emas 7 kg senilai Rp6 miliar, motif pelaku terlihat klise alias lagu lama.
Tersangka Djoni alias DJ merupakan karyawan PT IGS. Sementara, tersangka Subhan merupakan salah satu penadahnya.
"Motifnya dia karena terlilit utang jutaan. Baru pertama kali, kerugian korban sekitar Rp 6 miliar,"kata Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardono, Jumat 8 Oktober 2021.
Mantan Kasubdit IV Renakta ini melanjutkan, setelah membawa kabur emas, tersangka sempat pindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Baca Juga: Curi Emas 7 Kilogram Senilai Rp6 Miliar di Surabaya Terbongkar, Berawal dari Toko Emas di Pasar Atum
Mulai kabur ke Sidoarjo, Jogjakarta, Purwokerto, dan terakhir di Tangerang.
"Dia sudah beberapa hari di Tangerang. Kami masih dalami kemungkinan tersangka lain," ucapnya.
Dari tangan tersangka DJ, polisi menyita 6 batang emas dengan berat masing-masing 1, 43 kg, satu batang emas sudah dipotong berat 727, 55 gram, uang tunai Rp 7, 5 juta, sebuah HP, dan ATM.