Tak Pedulikan PPKM Level 4, Hajatan Ketua PCNU di Tindak Tegas Satgas

- 31 Juli 2021, 08:30 WIB
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum /

ZONA SURABAYA RAYA -Dalam penanganan Covid-19 di PPKM Level 4 pemerintah terlihat tak main-main dengan menangani kasus ini.

Hajatan pernikahan yang digelar Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember Kiai Haji Abdullah Syamsul Arifin ditindak tegas oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Hendy Siswanto mengatakan, bahwa acara pernikahan di tengah penerapan PPKM Level 4 dinilai melanggar aturan dan kepada pihak penyelenggara langsung diberikan sanksi tegas.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Bupati Jember menjelaskan resepsi pernikahan berlangsung di Ponpes Darul Arifin, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, pada 28 Juli 2021.

Baca Juga: Pemprov Jatim Bentuk Satgas Oksigen, Wagub Emil: Yang Mengatur Mana paling Membutuhkan

"Acara tersebut tidak mengikuti protokol kesehatan sehingga satgas bersama TNI dan Polri melakukan penyelidikan atas kasus pelanggaran protokol kesehatan itu" ujarnya Jumat 30 Juli 2021.

"Hari ini digelar sidang pelanggaran protokol kesehatan dan dari sidang itu ada keputusan tegas, yakni denda Rp10 juta dan kurungan 15 hari karena dinilai melanggar protokol kesehatan," tuturnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati saat pandemi dan jangan lihat dendanya, namun lihat dampaknya untuk melindungi rakyat terutama nyawa akibat COVID-19 ini.

"Kami minta tolong agar masyarakat mengikuti protokol kesehatan dan saya sebagai Ketua Satgas kembali mengingatkan karena tujuan kami dalam penerapan PPKM Level 4 untuk melindungi nyawa," tutupnya.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x