Jual Obat Tanpa Izin saat Pandemi, Wanita asal Surabaya Ditangkap Anggota Polda Jatim

- 10 Juli 2021, 13:06 WIB
Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Hani Hidayat dan Wadirreskrimsus AKBP Zulham Effendi menunjukkan barang bukti obat obatan Sabtu (10/7/2021)
Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol Hani Hidayat dan Wadirreskrimsus AKBP Zulham Effendi menunjukkan barang bukti obat obatan Sabtu (10/7/2021) /Zona Surabaya Raya/Anto

"Tersangka dengan sengaja menjual atau diedarkan tanpa memiliki ijin edar dan kewenangan, keahlian di bidang kefarmasian. Saat itu dilakukan penggeledahan dan penyitaan di dalam Restoran K yang dijadikan sebagai tempat penjualan obat, suplemen dan alat kesehatan yang secara sengaja dijual bebas sejak tahun 2019,"ujar Kapolda Jatim.

Sedangkan motif tersangka ES menjual dan mengedarkan sediaan farmasi (obat dan suplemen) dan alat kesehatan (alat rapid test & masker) yang bertempat di Restoran K, untuk mencari keuntungan dari Pandemi Covid 19.

Baca Juga: Viral, Video Hotman Paris Desak Kapolda Sulut Usut Dugaan Pelecehan oleh Oknum YouTuber

Tak hanya disitu, tersangka ES memasang logo Asia Mart disalah satu sisi ruangan dalam Restoran K untuk memberikan petunjuk kepada pembeli atau pelanggan restaurant, bahwa Asia Mart menyediakan untuk diiual dan diedarkan obat — obatan produk dalam negeri dan luar negeri (Singapura danChina) yang saat ini sulit diperoleh di apotik dan toko obat lainnya.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 kotak Sanjin watermelon frost lozenges, 1 (satu) kotak Rhinatiol, 1 (satu) kotak Nin Jiom Pei Pa Koa, 1 (satu) kotak Rosiden Gel, 3 (tiga) kotak Zyriec-R No Tabietis; 10 (sepuluh) kotak Neovita; 10 (sepuluh) kotak Huo Xiang Zheng; 8) 20 (dua puluh) kotak Enervon C; 2 (dua) kotak Sambucol; 2 (dua} botol Novali C: 2 (dua) kotak Egoderm Cream; 4 (empat) kotak Prove Z; 5 (lima) kotak Controco 40 mg; 3 (tiga) kotak Controco 20 mg; 6 (enam) katak Ammeltz Yoka-vako; 16) 59 (lima puluh sembilan) botol Imusive; 17) 1 (satu) kotak Kaloba Syrup; 5 (lima) kotak Panadol Extend; 8 (delapan) botol Now Hight Potency; 20) 1 (satu) kotak Alka Seltzer, 2 (dua) kotak Refresh; 2 (dua) kotak Surbex Z; 2 (dua) kotak Centrum Advance; 1 (satu) kotak Gaviscon; 5 (lima) kotak Panadol Extra; 10 (sepuluh) Sachet Qing Fei Pai Du Granules; 27) 10 (sepuluh) botol Doctors Best; 1 (satu) botol Black Mores; 1 (satu) botol Herbal Troat Drops; 30) 6 (enam) kotak Ling Hwa; 3 (tiga) beto! Calcium 1200 mg; 2 (dua) botol Calcium Magnesium dan Zink; 33) 20 (dua puluh) kotak Vitalong C; 13 (tiga belas) Botol Suplemen D3; 35) 1 (satu) botol Fully Active; 3 (tiga) kotakPanadol! Merah; 2 (dua) tablet Gaviscon; 2 (dua) botol Suplemen D3 Now, 1 (satu) botol Probiotic Nature; 1 (satu) botol Trial Size; 2 (dua) biji Sosprinosine; 1 (satu) botol Black Mores; 4 (empat) botol Suplemen D California; 44) 1 (satu) botol Suplemen D (Swisse); 45) 1 (satu) botol Vitables; 1 botol Suplemen D3. Selain itu, kesediaan alat kesehatan 3 (tiga) kotak Rapid Relief Zytrec-R (75 ml); 3 (tiga) kotak Thermometer; 3 (tiga) botol Handsanitizer dan 50 kotak rapid test Lungone.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar.

Baca Juga: Polisi dan Warga Nyaris Bentrok saat Razia PPKM Darurat, Pemilik Warung di Surabaya Ditangkap

Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Pasal 62 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paiing banyak Rp.2 miliar.***

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah