Polisi dan Warga Nyaris Bentrok saat Razia PPKM Darurat, Pemilik Warung di Surabaya Ditangkap

- 11 Juli 2021, 20:27 WIB
Pemilik warung di Bulak Banteng, Surabaya, ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu 11 Juli 2021.
Pemilik warung di Bulak Banteng, Surabaya, ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu 11 Juli 2021. /IST

ZONA SURABAYA RAYA - Pemilik warung kopi (warkop) berinisial E ditangkap polisi, karena diduga sebagai provokator kericuhan saat razia PPKM Darurat di Bulak Banteng, Kota Surabaya.

Kericuhan yang terjadi Sabtu malam, 11 Juli 2021 itu ratusan massa dan petugas gabungan Polsek Kenjeran dan Satpol PP Surabaya nyaris bentrok.

Dalam kericuhan itu, dua mobil operasional polisi dan Satpol alami kerusakan, lantaran dilempari batu yang diduga dilakukan massa yang mengejar petugas.

Baca Juga: Vaksinasi Gotong Royong Bayar Rp900 Ribu, LaporCovid: Terlalu

Pria berinisial E itu dijerat dengan Pasal 212 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) sebagaimana sanksi yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) 16/2021 tentang PPKM Darurat.

“Pelaku ini pemilik warung kopi giras yang melawan petugas saat operasi yustisi PPKM Darurat di lokasi kejadian,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Minggu 11 Juli 2021.

Seperti diketahui, akibat perlawanan yang dilakukan E, ratusan warga setempat berbondong-bondong melakukan perlawanan terhadap para petugas.

Baca Juga: Razia PPKM Darurat di Surabaya Kisruh, Ratusan Warga Kejar Polisi dan Lempari Batu

"Ketika menertibkan warung, pemilik justru menantang petugas. Kemudian massa berdatangan. Tentunya kami sangat menyayangkan atas kejadian tersebut," papar AKBP Ganis Setyaningrum. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah