PT KAI DAOP 8 Surabaya Buka Operasional KA Khusus Pekerja Esensial dan Kritikal, Ini Syarat dan Jadwalnya

- 10 Juli 2021, 12:45 WIB
Suasana keberangkatan di Stasiun Gubeng Kota Surabaya/Zona Surabaya Raya/Humas PT KAI DAOP 8
Suasana keberangkatan di Stasiun Gubeng Kota Surabaya/Zona Surabaya Raya/Humas PT KAI DAOP 8 /

ZONA SURABAYA RAYA – PT KAI DAOP 8 Kota Surabaya membuka keberangkatan kereta api lokal, sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait., mulai Senin, 12 Juli 2021.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ucap Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Sabtu, 10 Juli 2021.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Baca Juga: PPKM Darurat, PT KAI Daop 8 Surabaya Batalkan Perjalanan KA Jarak Jauh dan lokal, Ini Cara Refund Tiket:

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%," tegasnya.

Syarat bagi pelanggan KA Lokal, wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca Juga: Ini Tiga Lokasi Vaksin di Stasiun Kereta Api yang Disiapkan Pemprov Jatim untuk Calon Penumpang

Sementara itu, daftar KA Lokal yang beroperasi di wilayah Daop 8 Surabaya adalah :

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x