PPKM Darurat, PT KAI Daop 8 Surabaya Batalkan Perjalanan KA Jarak Jauh dan lokal, Ini Cara Refund Tiket:

- 3 Juli 2021, 07:56 WIB
penumpang KAI di Stasiun Gubeng Surabaya/Zona Surabaya Raya/Humas PT KAI Daop 8
penumpang KAI di Stasiun Gubeng Surabaya/Zona Surabaya Raya/Humas PT KAI Daop 8 /

ZONA SURABAYA RAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya mengajak masyarakat untuk sama-sama mematuhi kebijakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, selama masa PPKM Darurat, PT KAI Daop 8 Surabaya membatalkan beberapa perjalanan KA Jarak Jauh dan lokal.

"Bagi calon penumpang KA Jarak Jauh/Lokal yang sudah memiliki tiket tersebut, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121. Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100% diluar bea pesan oleh KAI," terang Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Sabtu, 3 Juli 2021.

Proses pembatalan tiket di dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket).

Informasi terkait proses pembatalan dapat menghubungi Contact Center KAI 121 untuk mendapat panduan lebih lanjut.

"PT KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM darurat. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19," ucap Luqman.

Baca Juga: PPKM Darurat di Jatim, Kawasan Bromo dan Semeru Ditutup Total

Luqman menambahkan, seluruh layanan KAI Group akan tegas menerapkan aturan protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Mendagri dan Kementerian Perhubungan RI.

Adapun daftar KA yang batal pada masa PPKM Darurat sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x