Terpaksa Lakukan Perjalanan Mendesak, Simak Persayaratan Naik Kereta Api Saat PPKM Darurat:

- 3 Juli 2021, 13:48 WIB
suasana di Staisun Gubeng Kota Surabaya/Zona Surabaya Raya/Humas PT KAI Daop 8
suasana di Staisun Gubeng Kota Surabaya/Zona Surabaya Raya/Humas PT KAI Daop 8 /

ZONA SURABAYA RAYA - Masyarakat Kota Surabaya yang hendak menumpak kereta api, sebaiknya memperhatikan persyaratan selama kebijakan PPKM Darurat berlaku.

Mulai 5 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Daop 8 Surabaya wajib menunjukkan surat keteranga n hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Sabtu 3 Juli 2021.

Sedangkan, untuk pelanggan di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Baca Juga: Lawannya cuma Seorang Warganet Berprofesi Perawat, Shandy Aulia Sewa 15 Pengacara, termasuk Hotman Paris

Adapun untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah