Skandal Dugaan Korupsi di Sidoarjo, Penyidik KPK Dalami Kasus Pemotongan Insentif

24 Februari 2024, 10:10 WIB
Ilustrasi-KPK /Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

 

ZONA SURABAYA RAYA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kali ini, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjandianto, diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 21 Februari 2024.

Baca Juga: 14 Camat di Pemkab Probolinggo Diperiksa KPK, Ini Daftarnya

Dimana penyidik KPK juga menginterogasi Kepala Bidang Pendapatan Daerah 3 (PD3) BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ninik Sulastri, dan Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Nur Aditya Marendra Wardhani.

"Ketiga saksi diminta keterangan terkait status jabatan tersangka SW di BPPD Pemkab Sidoarjo serta terkait besaran potongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Meskipun demikian, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW), pada 29 Januari 2024, atas dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD.

Baca Juga: Ketua PCNU Dipanggil KPK, Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Probolinggo

Penetapan tersangka terhadap SW dilakukan setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan korupsi yang kemudian diselidiki oleh tim KPK.

Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh KPK pada 25 Januari 2024, di wilayah Kabupaten Sidoarjo, dimana diamankan uang tunai sekitar Rp69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sekitar Rp2,7 miliar pada tahun 2023.

Kasus ini menyoroti praktik pemotongan dana insentif yang dilakukan secara sepihak oleh SW, yang berujung pada dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2019.

Baca Juga: REAL COUNT Terbaru: Keponakan Khofifah dan Eks Ketua KPK Curi Perhatian, Segini Suaranya di Pemilu DPD Jatim

KPK terus menggali informasi dan bukti untuk mengungkap kebenaran di balik skandal korupsi ini, dan memastikan bahwa pelaku korupsi tidak luput dari hukum.

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya memberantas korupsi di tingkat daerah, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang bersih dan transparan.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler