2 Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 2,5 Tahun, Terdakwa Ngaku Puas! Ini 6 Fakta yang Terungkap

17 Mei 2023, 12:10 WIB
Terdakwa suap Wakil Ketua DPRD Jatim itu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng disambut keluarganya di Pengadilan Tipikor Surabaya. /Zona Surabaya Raya/PRMN/Ainul

ZONA SURABAYA RAYA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap dua
terdakwa kasus penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Kedua terdakwa suap Wakil Ketua DPRD Jatim itu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak yang disuap terdakwa Hamid dan Ilham secara ijon, sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 disebut mengantongi hingga Rp 39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Menariknya, kedua terdakwa suap mengaku puas dengan vonis hakim 2 tahun 6 bulan tersebut. Mengapa?

Baca Juga: VIRAL! Indonesia Menang 5-2 di Final SEA Games 2023, Thailand Ribut hingga Kombes Pol Sumardji Jadi Korban

Sedikitnya ada 6 fakta yang terungkap di sidang terdakwa penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang vonisnya dibacakan Selasa, 16 Mei 2023.

1. Justice Collaborator Dikabulkan

Hakim mengabulkan kedua terdakwa sebagai justice collaborator (JC) yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Terdakwa Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Siap Buka-Bukaan Skandal Dana Hibah dari Pemprov

2. Terbukti Korupsi

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani dimana kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Selain itu hakim melihat beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Sedang hal yang meringankan keduanya menjadi pelaku yang berkerjasama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.

"Dengan ini terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing divonis dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan," ucap Hakim Ketua Tongani, Selasa 16 Mei 2023.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Lepas 3 Tersangka Pecurian Usai Ajukan Restoratif Justice

4. Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU dari KPK yang menuntut keduanya 3 tahun penjara. Dengan vonis ini Jaksa maupun kedua terdakwa langsung menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

5. Terdakwa Ngaku Puas

Usai sidang, kedua terdakwa langsung dikelilingi oleh keluarganya yang sudah menunggu didalam maupun diluar ruang sidang. Usai sidang Eeng mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

"Saya terima, saya terima sudah itu saja," ucapnya singkat saat akan dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan pengawalan ketat polisi keduanya menyalami keluarga sambil menangis.

"Iya.. Bapak akan pulang kok," ucapnya kala mencium anaknya.

Baca Juga: Dua Pabrik Pengolahan Emas di Surabaya, PT UBS dan PT IGS Digrebek, Kejagung Ungkap Hasilnya

6. Dugaan Jatah Hibah Sahat Tua Simandjuntak

Sahat Tua Simanjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp 98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp 66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp 77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp 28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Baca Juga: Detik-detik Petugas Gabungan Evakuasi Pria Meninggal Mendadak di dalam Mobil di Surabaya

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp 39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp 270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp 8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler