Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Aliran Uang Suap Ratusan Juta

28 Maret 2023, 13:17 WIB
Sidanf tuntutan terhadap tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung di Pengadilan Tipikor Surabaya /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar Selasa, 28 Maret 2023.

Ketiga pimpinan DPRD Tulungagung itu Adib Makarim berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imam Kambali dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Agus Budiarto dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Ketiga terdakwa itu dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi kasus pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung.

Sidang tuntutan dengan terdakwa tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung itu digelar secara terpisah dan dilakukan secara online di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Raya Juanda, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Urus Sertifikat Tanah, Kepala Kanwil BPN Jatim Imbau Masyarakat Manfaatkan Loket Prioritas

Surat tuntutan itu dibacakan oleh JPU dari KPK Andy Bernard yang menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tentang tindak pidana korupsi.

"Dengan ini terdakwa atas nama Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali dituntut 4 tahun penjara," ujar Andy.

Dalam tuntutan itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dimana Adib Makarim harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 284 juta jika tidak dibayarkan maka harta milik terdakwa akan disita sesuai dengan uang pengganti.

Jika tidak dibayar maka terdakwa Adib akan menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan penjara.

Baca Juga: Doa tak Tertolak, Ini 6 Tips Adab Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan sesuai Sunah Nabi Muhammad SAW

Sedangkan Agus Budiarto harus membayar uang pengganti sebesar Rp 349 juta, serta jika tidak dibayarkan akan menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara.

Sementara itu, Imam Kambali membayar uang pengganti sebesar Rp 497.600.000, jika tidak dibayarkan akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.

Dengan tuntutan itu, Hakim ketua Darwanto meminta ketiga terdakwa membacakan pembelaan Selasa depan, 4 April 2023.

"Terdakwa bisa membuat sendiri atau dibuatkan oleh penasehat hukumnya," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Resmi Bubarkan BUMN Istaka Karya, Warisan Hutangnya Capai Rp1,08 Triliun, Siapa yang Lunasin?

Usai sidang, Andy Bernard mengatakan ketiganya dituntut sama karena dalam fakta persidangan jaksa menilai ketiganya menerima gratifikasi atau suap dalam pokok pikiran (Pokir) DPRD Tulungagung terkait pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung.

"Saat di persidangan ketiganya membantah namun saat pembuktian itu bukan gratifikasi Pokir yang mereka terima, namun terdakwa tidak bisa membuktikan," jelasnya.

Kasus ini terjadi pada 2015 silam, yang saat itu ketiganya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung.

Kasus suap ini terungkap dan diusut KPK berbekal data, keterangan, dan fakta persidangan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler