Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Kadiv Humas Polri: Penyidik Punya Punya Pertimbangan Sendiri

24 Oktober 2022, 20:37 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo /PMJNews/

 

ZONA SURABAYA RAYA - Genap 24 hari pasca Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang, kini enam tersangka yang bertanggungjawab ditahan.

Keenam tersangka ditahan oleh penyidik Polri di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur.

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Di mana ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Korban Meninggal Dunia ke 134 Tragedi Kanjuruhan Reyvano Ada Luka di Tulang Dada dan Cidera Kepala

Sementara itu, tiga tersangka lainnya dari pihak kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Ketiganya dinilai melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dilansir dari laman Antara pada Senin 24 Oktober 2022, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penahanan para tersangka Tragedi Kanjuruhan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang.

"Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jadi Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan ke 135, Persebaya Sampaikan Duka Cita

Diketahui dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi, sebanyak 11 orang di antaranya adalah saksi ahli yang terdiri atas delapan saksi ahli kedokteran, dua saksi ahli Laboratorium Forensik, dan satu ahli pidana.

Dedi menegaskan bahwa penyidik fokus segera menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Insyaallah, dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU," kata Dedi.

Hari ini penyidik telah memanggil keenam tersangka, tetapi baru satu tersangka yang hadir sore hari ini.

Selanjutnya Dedi menjelaskan bahwa  hasil terakhir dari pemeriksaan tambahan, selesai pemeriksaan dilakukan penahanan.

Lebih lanjut Dedi juga mengatakan bahwa terkait penahanan para tersangka, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler