Soto Mencurigakan Ketika Diperiksa Ditemukan Sabu, Gagal Diselundupkan dalam Lapas

27 Agustus 2022, 19:33 WIB
Ilustrasi soto ayam /Kabar Banten/Ucu Mutmainah

ZONA SURABAYA RAYA - Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam lapas berhasil digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Madiun, di mana dengan memggunakan modus dimasukkan dalam makanan soto dari seorang pengunjung.

Atas temuan tersebut, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 27 Agustus 2022, Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Zaeroji mengatakan bahwa aksi penyelundupan tersebut diketahui petugas penitipan barang di Lapas Pemuda Madiun ketika memeriksa barang bawaan seorang pengunjung berinisial P warga Nganjuk.

"P mengaku hendak menitipkan soto ayam beserta makanan lain kepada anaknya yang sedang menjalani program pembinaan di Lapas Pemuda Madiun," kata Zaeroji, dikutip dari Antara.

Menurutnya, kejadian bermula ketika petugas memeriksa barang dan makanan di loket pemeriksaan. Sesuai dengan SOP yang berlaku, petugas menggeledah seluruh barang yang dititipkan untuk warga binaan yang hendak dikunjungi.

Baca Juga: 3 Oknum Anggota Polsek Sukomanunggal Diamankan Bidpropam Polda Jatim Positif Gunakan Sabu-sabu

"Petugas curiga ketika mulai menggunting salah satu leher ayam yang ada di dalam makanan soto yang dibawa P," kata Zaeroji.

Leher ayam itu terlihat lebih besar dari ukuran normal, yakni lebih menggelembung. Saat digunting, lanjut Zaeroji, petugas kesulitan karena seperti ada benda yang mengganjal di dalamnya. Petugas lalu membongkar leher ayam tersebut.

"Ada tiga bungkusan plastik hitam yang diselundupkan dalam tiga leher ayam yang berbeda," katanya.

Tiga bungkusan hitam itu, kata Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan, lalu diperiksa. Ternyata di dalamnya ada benda berwujud kristal yang dibungkus plastik klip dan diduga narkoba.

Baca Juga: Polda Jatim Musnahkan 236 Kilogram Sabu-sabu, Terbesar dari Jaringan Kamboja - Malaysia

"Kami menduga itu adalah narkoba jenis sabu-sabu. Setelah ditimbang, berat total mencapai 5,36 gram," kata Nova.

Kemudian petugas mengamankan P beserta barang bukti. Setelah diinterogasi,.P mengatakan bahwa dirinya hendak menitipkan barang dan makanan itu untuk anaknya berinisial AP.

Setelah itu, petugas Lapas Pemuda Madiun bersama Satreskoba Polres Madiun Kota, langsung melakukan interogasi kepada AP.

Saat itulah AP mengaku bahwa soto tersebut adalah titipan dari narapidana lain berinisial SA.

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Pemuda Wiyung Surabaya Gunakan Hasil Jambret untuk Beli Sabu

"Ibu P mengaku dititipi oleh teman SA yang menemuinya di jalan saat menuju lapas," terang Nova.

Saat ini baik AP maupun SA mendapatkan sanksi pengasingan di sel khusus. Hal ini sebagai bentuk komitmen lapas untuk memberikan kemudahan penyidik kepolisian dalam melakukan pengembangan perkara.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, karena kami berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran narkotika," tegas Nova.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler