Jual Satwa Dilindungi Rp20 Juta per Ekor, 5 Orang Ditangkap Polda Jatim

26 Agustus 2022, 14:00 WIB
Salah satu satwa dilindungi yang diamankan anggota Polda Jatim /Zona Surabaya Raya/Antok

ZONA SURABAYA RAYA - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap lima orang yang terlibat dalam perdagangan ratusan satwa dilindungi.

Dari mereka ini, Polda Jatim mengamankan 304 ekor satwa. Oleh tersangka, satwa tersebut dijual hingga Rp20 juta per ekor.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyebut lima orang ditangkap dalam kasus ini. Sebut saja AK, DA dan MHW sebagai pemilik satwa, serta ZAI dan APP yang memperdagangkan.

"Dua orang statusnya memperdagangkan satwa yang dilindungi. Tiga orang, yang menguasai satwa," kata Dirmanto saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: 3 Oknum Anggota Polsek Sukomanunggal Diamankan Bidpropam Polda Jatim Positif Gunakan Sabu-sabu

Tiga orang yang menguasai satwa tersebut tidak ditahan, sementara dua yang memperdagangkan satwa tetap ditahan.

Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi mengatakan dari 304 satwa tersebut terdiri dari 291 ekor merupakan setidaknya burung, 11 ekor mamalia dan 2 ekor reptil.

Baca Juga: Nggak Cuma AKP Rita Yuliana, Pramugari Cantik ini Juga Dikaitkan dengan Ferdy Sambo di Konsorsium 303

Satwa tersebut didapat dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Jawa Barat, Sulawesi hingga Papua.

Para tersangka mendapat satwa dari masyarakat pedesaan masyarakat pedesaan, diberdayakan oleh para tersangka untuk mengambil satwa di hutan, kemudian satwa tersebut dibeli.

"Masyarakat merasa dibohongi oleh mereka, masyarakat yang bekerja sebagai petani, nelayan atau tidak punya kerja tetap, ditawari seperti itu. Dengan harga yang lumayan baik, akhirnya tergiur," kata Zulham.

Satwa tersebut kemudian dijual di seluruh wilayah di Indonesia. Harganya mulai Rp500 ribu hingga Rp20 juta.

Baca Juga: Ini 5 Jenderal yang Putuskan Pecat Ferdy Sambo dari Polri, Nomor 1 Bukan Jenderal Sembarangan

"Modusnya tersangka, ada barang satwa yang dijual mereka ke luar negeri. Kita masih dalami," sebut Zulham.

Nantinya, 304 satwa yang telah disita oleh Polda Jatim tersebut akan diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.

Nantinya satwa tersebut direhabilitas dan dilepas ke alam.

"Untuk satwa yang layak liar, akan kami liarkan, kalau yang belum, akan kami rehabilitasi," kata Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan BKSDA Jatim, Nur Rohman.

Baca Juga: Ferdy Sambo Habis! Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Jenderal Bintang Dua Itu Ngaku Menyesal

Bagi masyarakat yang mendapati orang memiliki dan memelihata satwa tanpa izin bisa melaporkan ke call center 082235115200.

Para tersangka tersebut disangkakan dengan UU RI Nomor 5 tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya.
Dengan jeraratan UU itu, maka ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling anyak Rp.100 juta.*

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler