Pertama di Jatim, Kasus Narkoba Diselesaikan Secara Restorative Justice, Ini Alasan Kajati Mia Amiati

4 Agustus 2022, 12:12 WIB
Kajati Jatim Mia Amiati menjelaskan mengenai penghentian penuntutan dengan cara restoratif justice terhadap kasus narkoba /Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Network

ZONA SURABAYA RAYA- Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyelesaikan kasus narkoba secara keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Kejati Jatim menghentikan penuntutan dengan cara restorative justice itu dilakukan terhadap tersangka PE Bin G, seorang buruh serabutan yang tinggal di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Sebelumnya, kasus narkoba yang menjerat tersangka ditangani Polres Trenggalek.

Mengapa terhadap kasus narkoba, Kejati Jatim berani menyelesaikan dengan cara RJ? Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati pun angkat bicara.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Siswi SPI Kota Batu, Kajati Jatim Mia Amiati Bongkar Tipu Muslihat Terdakwa JE

"Tersangka ini memiliki perilaku yang baik dalam masyarakat dan tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum," sebut Kajati Jatim Mia Amiati, Kamis 4 Agustus 2022.

"Selain itu, tersangka hanya sebagai pengguna dan untuk diri sendiri dan tidak ada ketergantungan terhadap narkoba," imbuh Kajati wanita pertama di Jatim ini.

Baca Juga: Penangkapan Tersangka Pencabulan Anak Kiai di Jombang, Kajati Jatim: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

Sebelumnya, penyidik, menjerat tersangka dengan pasal pasal L 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun.

Alasan lainnya, masih menurut Mia Amiti, tersangka bukan sebagao produsen, bandar, pengedar maupun kurir jaringan narkoba.

Bahkan, tersangka bukalah residivis kasus narkoba maupun tidak pernah menjadi buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedang barang bukti narkoba jenis sabu yang diisap tersangka bersama teman-temannya adalah milik teman tersangka, yang perkaranya terpisah.

Baca Juga: Bongkar Korupsi Bank Daerah di Kota Batu Rp5,4 Miliar, Ini Penjelasan Kajati Jatim Mia Amiati

Selain itu, menurut Mia Amiati, sudah ada hasil assesmen dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek dan tim dokter menyimpulkan bahwa tersangka layak untuk direhabilitasi.

"Örang tua tersangka juga menyetujui dilakukan rehabilitasi. Selesai rehab, orang tuanya juga menyatakan sanggup membina kembali tersangka menjadi orang yang baik," terang Mia Amiati.

Pada kesempatan itu, Kajati Jatim Mia Amiati juga membeber kronologi kasus narkoba dengan tersangka PE Bin G.

Disebutkan, penangkapan terangka PE Bin G dilakukan Polres Trenggalek di sebuah rumah di Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek pada Sabtu, 28 Mei 2022.

Baca Juga: Rumah Restorative Justice, Kejari Probolinggo: Tidak Semua Kasus Harus ke Persidangan

Saat itu, tersangka datang ke rumah temannya itu sekitar pukul 15.30 WIB, untuk mengantar uang upah kerja di Pelelangan TPI.

Begitu datang, tersangka melihat teman-temannya tengah pesta sabu.

Temannya itu lantas mengajak tersangka dan mengisap sabu sebanyak dua kali secara bergantian.

Di tengah pesta narkoba tersebut, tiba-tiba petugas Reskoba Polres Trenggalek datang menggerebek.

Dalam penangkapan itu, pihak Polres Trenggalek menyita sejumlah barang bukti berupa sisa sabu dan satu buah HP merk Xiomi Note 9 Pro.

Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka PE BIN G mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Baca Juga: Ferdy Sambo Muncul ke Hadapan Publik, Minta Doa dan Imbau Masyarakat tak Berasumsi Liar

Dalam proses hukum selanjutnya, tersangka diketahui warga kurang mampu. Ia diketahui tinggal di Dusun Krajan RT 2 RW 1 Desa Gayam Kecamatan Panggul, Trenggalek.

Jaksa kemudian mendatangi keluarga tersangka melihat secara langsung yang difasilitasi pihak aparat desa setempat.

Mia Amiati menjelaskan hasil wawancara yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilaksanakan 28 Juli 2022, bahwa tersangka PE BIN G memiliki perilaku yang baik dalam masyarakat.

"Yang bersangkutan juga tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum," pungkas Kajati Jatim Mia Amiati. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler