Sambil Menangis, Istri Siri Mantan Anggota Polisi di Surabaya Tuntut Keadilan Bagi Harta Rumah

29 Juli 2022, 15:00 WIB
Istri Siri Mantan Anggota Polisi, Tuntun Keadilan Bagi Harta Rumah /Zona Surabaya Raya/Antok

ZONA SURABAYA RAYA - Dengan berlinang air mata, Wiwin Yulianti (49) meminta keadilan akan hak rumah yang saat ini dalam sengketa.

Perkara sengketa ini pun sudah masuk ke pengadilan. Dalam sidang pemeriksaan setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat 29 Juli 2022, Wiwin Yulianti menyampaikan tuntutannya itu.

Pemeriksaan setempat ini atas permintaan dari Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.

Dalam pemeriksaan setempat, pihak PN Surabaya diketuai majelis Sutarno dan Didik selaku panitera, didampingi dari kuasa hukum tergugat Priyanto, SH.

Baca Juga: 12 Amalan di Bulan Muharram 1444 H dan 1 Suro 2022 Sesuai Sunnah Nabi, Bisa Menolak Sial dan Bencana

Mereka melihat dan menanyakan kepada penggugat rumah ini akan berbatasan dengan apa.

Penggugat Wiwin Yulianti, 49, menjelaskan pemeriksaan setempat ini berdasarkan gugatan dirinya ke pengadilan Negeri Kepanjen, agar melakukan pemeriksaan setempat sebuah rumah di Surabaya yang dijadikan sengketa dan baru hari ini bisa dilaksanakan.

"Ini rangkaian dari gugatan saya dan dirinya minta isi dan dibacakan SKHD yang telah dijatuhkan kepada tergugat kepada dirinya," ujarnya dengan linangan air mata dan getaran bibir wanita yang mencari keadilan.

Usai melakukan pendataan dan pencatatan, pihak majelis hakim PN Surabaya beserta perangkat dari propam Polda Jatim yang juga termasuk dalam gugatan membubarkan diri.

Sutarno selaku ketua majelis menjelaskan pihaknya melakukan pemeriksaan setempat atas permintaan dari Pengadilan Negeri Kepanjen terhadap obyek sengketa di Surabaya, antara penggugat Wiwin Yulianti dan Kohar selaku tergugat.

Baca Juga: Nikita Mirzani Pergi ke Luar Negeri Meski Berstatus Tersangka UU ITE, Respon Polisi Begini

Lalu, Riska Distranul Selfi turut tergugat.

"Ya hari ini kita lakukan pemeriksaan setempat,"terangnya.

Sedangkan kuasa hukum tergugat Priyanto SH mengatakan sebenarnya antara tergugat dengan penggugat tidak ada hubungan.

Sedangkan rumah ini didapat dari tergugat dengan istri almarhum.

"Tidak ada hubungan apa apa, apa suami istri tidak ada hubungan apa apa,"tutupnya.

Diketahui, sengketa penggugat dengan tergugat terjadi tahun 2009. Keduanya nikah siri dan hamil.

Baca Juga: Belum Ada Tersangka Kasus Brigadir J, Kompolnas: Sudah Ada Jaminan dari Kapolri

Ketika kandungan berumur 2 bulan, tergugat minta kepada penggugat agar digugurkan.

Penggugat mengkabulkan permintaan tergugat dengan membuat surat pernyataan yang dibuat tergugat bermateri 10 ribu yang isinya membelikan rumah di perumahan palm spring blok F no 23, serta menafkahi tiap bulan Rp 1,5 juta.

Karena surat kesepakatan tidak diindahkan, akhirnya Wiwin melaporkan ke propam Polda Jatim. Dan singkat Kohar disidang dipropam serta membuat surat kesepakatan kembali.

Tapi lagi lagi tergugat tak mengindahkan dan akhirnya penggugat melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Dan rencana tanggal 1 Agustus 2022, akan dilanjut sidang, dengan agenda bacaan pemeriksaan setempat di pengadilan negeri Kepanjen.***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler