Kajati Jatim Mia Amiati Buat Terobosan, Luncurkan Aplikasi Sipandu untuk Pangkas Birokrasi Kejaksaan

15 Juni 2022, 18:37 WIB
Kajati Jatim Mia Amiati Buat Terobosan, Luncurkan Aplikasi Sipandu untuk Pangkas Birokrasi Kejaksaan /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA- Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati membuat terobosan baru dengan meluncurkan aplikasi Sipandu.

Aplikasi Sipandu ini dikenalkan ke publik, guna memangkas birokrasi di Kejaksaan Tinggi Jatim sehingga menjadi transparan.

Sejak Rabu, 15 Juni 2022, Aplikasi Sipandu ini langsung diterapkan di seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim.

Lantas, apa kelebihan Aplikasi Sipandu ini? Menurut Kajati Jatim Mia Amiati, tujuan utama aplikasi itu untuk memangkas birokrasi yang selama ini dinilai masih dianggap rumit.

Baca Juga: Bobol Bank Jatim Rp60 Miliar, Suami dan Istri di Surabaya Ditahan Kejaksaan

Pun dengan mengupayakan pelayanan prima pada masyarakat.

"Artinya, ada beberapa kemudahan yang kami sajikan, baik pemerintah daerah ataupun BUMN, serta instansi vertikal yang mempunyai kepentingan dengan industri kejaksaan, dari layanan-layanan yang ada ini secara eksternal," kata Mia usai launching aplikasi Sipandu.

Ihwal penerapannya, Mia menyebut dibagi menjadi internal dan eksternal. Secara rinci, untuk internal, kepentingan pegawai misalnya, dari bidang pembinaan, memiliki aplikasi khusus yang berlabel 'Info Pangkat / Gaji Berkala', untuk memudahkan pegawai memperoleh kenaikan gaji berkala.

Jika sebelumnya harus ajukan secara manual, kini tidak perlu lantaran sudah secara daring.

Baca Juga: Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani di Rumahnya, Polda Banten Ungkap Alasannya

"Tinggal mengisi aplikasi langsung, nanti akan keluar. Kemudian, teman-teman yang sudah masuk usia senja, tidak perlu lagi datang ke kejaksaan untuk mengajukan permohonan pensiun, di Jombang misalnya atau ingin pensiun di Kediri. Nah, cukup mengisi aplikasi tersebut terus ada juga layanan E-PAK (Pengurusan Angka Kredit jaksa)," papar Mia Amiati.

Untuk bidang Tangkap Buronan, Mia menyatakan juga bakal dipermudah.

Sebab, pihaknya bisa terintegrasi dan tersinkron dengan sejumlah kejaksaan di Indonesia dalam aplikasi itu.

Baca Juga: Dugaan Mafia Perizinan, Ini Hasil Pemeriksaan Oknum ASN Dinkopdag Pemkot Surabaya: Ada Oknum Lain Terlibat

"Bidang Intel, ada Sitabur yang bisa memenuhi apabila ada beberapa buronan yang memang ada di wilayah hukum kita dan jadi kewajiban kami (untuk menangkap dan mengungkap) meskipun bukan DPO Kejati Jatim tapi ada di wilayah hukum kami," tuturnya.

Mia berharap, dalam penerapannya, aplikasi tersebut bisa digunakan semudah mungkin hanya dengan satu layanan atau dengan satu sentuhan gawai masing-masing.

"Mulai hari ini, digunakannya secara formal resmi dan hal ini secara resmi kita gunakan," katanya.

Baca Juga: Polisi Bakal Tilang Naik Motor Pakai Sandal Jepit?

Selain itu, bila ditemukan oknum jaksa yang melanggar etik atau melanggar pidana, masyarakat bisa melaporkannya langsung melalui E-Lapdu (Laporan Pengaduan) yang ada pada website Sipandu.

Dengan begitu, masyarakat tak perlu datang langsung atau secara manual dan dijaga kerahasiaannya.

"Seluruh masyarakat bisa mengadukan jaksa yang dianggap tidak profesional atau melakukan pungutan tercela, silakan dilaporkan dengan mengisi e-lapdu," bebernya.

Baca Juga: Artis Gisel Terseret Kasus Waralaba Rakoes Nasi Goreng, Polisi: Masih Penyelidikan

Selain itu, masyarakat atau organisasi juga bisa melaporkan pelanggaran hukum yang ada. Mulai dari mafia tanah, aliran sesat, hingga mengajukan penyuluhan hukum ke kejaksaan.

"Jadi, semuanya teraplikasi dan terintegrasi dalam 1 layar sentuh dalam website Sipandu," ungkapnya. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler