Tiga Residivis Pelaku Curamor di Probolinggo Ditembak

11 Juni 2022, 08:15 WIB
Polisi Probolinggo saat membawa para pelaku curanmor yang ditembak. /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah. /

ZONA SURABAYA RAYA - Satreskrim Polres Probolinggo Kota, berhasil meringkus lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari lima pelaku curanmor yang meresahkan warga Kota Probolinggo, tiga orang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Polisi juga menyita motor serta sejumlah alat kejahatan dan kunci leter T yang biasa digunakan oleh para tersangka dalam melakukan aksinya.

Kelima tersangka yang berhasil ditangkap yakni Didik Hermato (34) warga Jrebeng Kidul Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo, Aulia Jakaria (21), warga jalan Kapten Patimura kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Kembali Ringkus Dua Residivis Kambuhan Pelaku Curanmor

Selanjutnya, Saleh (34) warga Kelurahan Jrebeng Lor Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, serta Santoso (37) dan Bebun (47), keduanya merupakan warga Desa Wonoasri Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo.

“Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menyarangkan timah panas di kaki kepada tiga pelaku yang merupakan residivis karena berusaha Kabur saat akan ditangkap,”ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, Jum’at 10 Juni 2022.

Menurutnya, para pelaku yang terkenal sadis ini beraksi dibeberapa tempat yang berbeda. Pelaku, tidak segan-segan melukai korbannya.

Dalam aksinya, para tersangka merusak kunci sepeda motor dengan kunci leter T, sehingga dengan cara ini mereka berhasil menggasak motor.

Baca Juga: Heran, Residivis Penipuan Ratusan Miliar Venansius Nek Widodo Divonis Ringan oleh Hakim Suparno

“Selain itu, kita juga menyita kendaraan sepeda motor yang di duga hasil kejahatan, dan berapa alat kunci leter T yang digunakan untuk melakukan pencurian,”tandasnya.

Sementara itu, kelima pelaku mengakui perbuatannya dan beberapa kali melakukan aksi pencurian motor.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Kelima tersangka terkena ancaman masing-masing 7 tahun kurungan penjara,” tegas Wadi Sa’bani.

Kendati demikian, Wadi Sa’bani mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminal pencurian sepeda motor.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Ojol Diamankan Subdit Jatanras Polda Jatim, Ternyata Residivis

Masyarakat diminta memasang kunci pengaman tambahan guna mengantisipasi aksi pencurian sepeda motor.

“Kami mengimbau masyarakat memarkir sepeda motor di lokasi yang aman dan mudah diawasi. Kalau bisa, sepeda motor dipasang kunci pengaman tambahan,”pungkasnya.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler