Heran, Residivis Penipuan Ratusan Miliar Venansius Nek Widodo Divonis Ringan oleh Hakim Suparno

- 23 Maret 2022, 17:35 WIB
Heran, Residivis Penipuan Ratusan Miliar Venansius Nek Widodo Divonis Ringan oleh Hakim Suparno
Heran, Residivis Penipuan Ratusan Miliar Venansius Nek Widodo Divonis Ringan oleh Hakim Suparno /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Ternyata vonis bebas yang pernah dijalani Venansius Nek Widodo tak membuat kapok dan kembali berulah. Dan kali ini Kali ini terdakwa Venansius Nek Widodo residivis penipuan itu divonis ringan oleh hakim Suparno.

Terdakwa penipuan ratusan miliar itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 dan juga terbukti melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkhon Adi saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 23 Maret 2022.

Jaksa Furkhon juga menyatakan menempuh upayah hukum banding. "Kita langsung banding mas" Lanjutnya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Penipuan Disidang Perdana dan Ajukan Penangguhan Tahanan

Vonis tersebut jomplang dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara.

Berdasarkan data, Vinansus Niek Widodo merupakan seorang residivis kasus penipuan. Tercatat dalam 3 tahun terakhir, Vinansus Niek Widodo telah 4 kali diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dari catatan situs resmi PN Surabaya, pada Oktober 2019, terdakwa Vinansius Niek Widodo yang dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum, Majelis hakim Maxi Sugarlaki selaku ketua memvonis dengan pidana 5 bulan penjara.

Pasca menjalani kurungan di Lapas Klas I, Surabaya Medaeng, Sidoarjo, Pada Desember 2020, Vinansius kembali harus duduk di kursi pesakitan untuk menjalani perkara yang sama. Namun ketua majelis Hakim Safri dalam putusan sela membebaskannya dan memerintahkan Jaksa segera mengeluarkan dari tahanan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x