ZONA SURABAYA RAYA -Seorang residivis berinsial DS (45) melakukan pencurian dari tahun 2018, 2019 dan 2020, kini telah diamankan Satuan Resort Kriminal Polrestabes Surabaya di kawasan Urip Sumoharjo, Surabaya, Jawa Timur, Senin 28 Juni 2021.
Kanit Resmob Iptu Arif Wicaksana mengatakan bahwa tersangka DS merupakan residivis kasus pencurian dari tahun 2018 hingga saat ini 2021 dia ditangkap lagi dengan kasus yang sama.
Menurut informasi yang diperoleh Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network) di lapangan, DS juga berhasil mencuri di beberapa daerah kawasan Surabaya.
"Tersangka DS, mencari tempat yang akan menjadi sasarannya. Pelaku berpura-pura menjadi pembeli atau tamu, ketika ada kesempatan pelaku langsung mengambil handphone atau barang yang ada di rumah/toko yang menjadi sasarannya," jelas Kanit Resmob.
Pelaku berhasil mencuri di sejumlah lokasi yang dilaporkan, hasil curian tersebut menjadi barang bukti adalah satu buah handphone Nokia 5.1 plus warna hitam dan satu buah handphone Oppo warna pink.
Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.***