Polisi Ungkap Kasus Curanmor, Setelah Berhasil Membawa 4 Motor, Ternyata Residivis

- 15 Juli 2021, 15:25 WIB
Pelaku inisial AR, setelah berhasil ditangkap pihak kepolisian, Selasa 13 Juli 2021
Pelaku inisial AR, setelah berhasil ditangkap pihak kepolisian, Selasa 13 Juli 2021 /Zona Surabaya Raya/Ist

ZONA SURABAYA RAYA - Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus polisi, setelah berhasil membawa  4 motor. Aksinya diketahui sejak tahun 2020, dengan bukti tangkapan rekaman CCTV.

Tersangka berhasil diungkap oleh Polrestabes Surabaya, pada Selasa 13 Juli 2021, dengan dasal laporan,
- LP-B/41/II/RESKRIM/Surabaya/SPKT Polsek Rungkut. 1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polsek Rungkut.
- LP/95/III /2021/Jatim/Res.Pelabuhan tanjung perak/Sek. Kenjeran.
- LP/197/VII/2021/Jatim/Res Pelabuhan tanjung perak/Sek Kenjeran.

Dari hasil penyidikan, tersangka berhasil melakukan aksinya di beberapa titik lokasi, pertama, Gunung anyar tengah I/27 Surabaya. Rabu 10 Pebruari 2021 jam 02.00 WIB.

Aksi kedua, di Jalan Penjaringan sari No. 8 Rungkut Surabaya . Tgl 23 Maret 2021 Jam 01.00 WIB. Ketiga, di area Bulak banteng lor Gg. Sekolahan 12A Surabaya. Serta yang keempat di jalan Bulak Banteng Gg. Pratama raya No.17 Surabaya, Tgl 26 Oktober 2020 Jam 12.30 Wib.

Korban diantaranya, berinisial DD (34) warga Bulak Banteng Kidul 6/9 Kenjeran Surabaya, MI (58) warga Jalan Penjaringansari 8-B Surabaya, FB (30) Bulak banteng lor Gg. Sekolahan 12A Surabaya, terakhir NS (31) Dk.Bulak banteng sekolahan 8A/16 Surabaya.

Polisi berhasil menangkap pelaku, AR (25) warga Tenggumung wetan blewah 59 wonokusumo semampir Surabaya, diketahui dalam menjalankan aksinya AR tidak sendiri, ada 2 pelaku lainnya BR & RD hingga kini masih DPO, Dalam aksinya ini pelaku melanggar pasal 363 KUHP.

Kronologi kejadian, tersangka AR bersama kedua temannya BR dan RD secara bergantian menjalankan aksi pencurian sepeda motor dengan cara mobile hingga menemukan sasaran motor yang tengah ditinggal oleh pemiliknya.

Atau dalam keadaan sepi lalu motor tersebut dirusak kunci kontaknya dengan menggunakan kunci T setelah dapat motor tersebut di larikan ke madura untuk dijual ke penadah.

Dalam ungkapan kasus ini pihak kepolisian mengantongi barang bukti diantaranya,  Rekaman CCTV, Sepasang kunci T, Baju tersangka, KTP milik tersangka, Uang tunai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), HP milik tersangka

Rencana dan tidak lanjut kasus ini, kepolisian sudah melakukan swab antigen terhadap tersangka di Poliklinik Polrestabes Surabaya, dengan hasil Negatif,  memeriksa saksi dan tersangka, serta mengembangkan tersangka dan TKP lainnya.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x