Kejaksaan Bongkar Cara Korupsi di BPR Syariah Mojokerto, hingga Garong Uang Miliaran Rupiah

24 Februari 2022, 21:49 WIB
Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa membeber kasus korupsi di BPRS Kota Mojokerto /Kejari Mojokerto

ZONA SURABAYA RAYA- Dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Mojokerto yang disebut-sebut mencapai Rp50 miliar terus diusut.

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menemukan penyimpangan pada pembiayaan istishna di bank tersebut.

Modus atau cara korupsi di BPRS Mojokerto itu diduga melibatkan pihak swasta, untuk membobol uang miliaran.

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa menjelaskan, dari penyelidikan sementara diduga ada modus penggunaan swasta.

Baca Juga: Akademi Sepak Bola Milik Aji Santoso Diteror Aremania, Bos Arema FC Bilang Begini

Tujuannya guna membuat atas nama orang-orang yang terafiliasi untuk usaha sektor properti.

Jaksa penyelidik telah memperoleh hasil audit dari internal PT BPRS Kota Mojojerto. Khususnya dalam pembiayaan istishna.

"Audit internal itu dapat melengkapi hasil audit Pemerintah (eksternal) yang telah diperoleh sebelumnya. Dugaan sementara modus pembiayaan istishna ini menimbulkan kerugian sekitar Rp5,8 miliar," jelas Ali Prakoso, Kamis 24 Februari 2022.

Masih kata Ali, hasil pengembangan proses hukum kasus itu dapat memberikan manfaat ke depannya. Sehingga proses hukum ini dapat menjadi masukan yang bermanfaat bagi Pemerintah.

Baca Juga: Perang Dunia 3 Telan Korban, Ukraina Klaim 8 Warganya Tewas dan 9 Lainnya Terluka Ditembak Rusia

Khususnya Pemkot dan BPRS melalui metode Corruption Impact Assessment (CIA).

"Saat ini CIA mulai dikembangkan oleh Kejaksaan. Tujuannya agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan saja. Tetapi lebih kepada perbaikan proses bisnis," tegasnya.

Ditambahkannya, pengembangan kasus ini berawal dari hasil ungkap kasus dugaan korupsi sekitar Rp50 miliar. Dalam hal ini Kejari Kota Mojokerto telah memulai penyidikan pada sebagian pembiayaan dari BPRS yang diduga menimbulkan kerugian dan potensi kerugian mencapai sekitar Rp8 miliar.

Pada Februari 2022, sambung Ali, Kejari Kota Mojokerto juga telah memulai penyidikan pada 2 pembiayaan lainnya dengan nilai dugaan kerugian dan potensi kerugian senilai sekitar Rp6,2 miliar dan Rp8,9 miliar.

Baca Juga: 7 Tahun Lumpuh, Bocah Yatim Piatu di Probolinggo Ini Alami Gizi Buruk Butuh Uluran Tangan

Selain 3 penyidikan tersebut, dalam perkembangannya Jaksa secara khusus juga mendalami kasus dugaan korupsi pembiayaan istishna di PT BPRS Kota Mojokerto.

"Pengungkapan kasus pada PT BPRS Kota Mojokerto ini tidak lepas dari political will Pemerintah Kota Mojokerto. Bersama Kejari Kota Mojokerto, pengungkapan ini bertujuan menyehatkan PT BPRS Kota Mojokerto. Sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat," pungkas Ali Prakosa. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler