Praperadilan Dugaan Kekerasan Seksual di SPI, Ahli RSUD: Visum Saat ini tak Bisa Buktikan Kejadian Masa Lampau

20 Januari 2022, 06:30 WIB
Sidang praperadilan terkait perkara pencabulan di SPI Batu yang digelar di PN Surabaya /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA - Sidang lanjutan praperadilan perkara dugaan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu dengan tersangka JE masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 19 Januari 2022.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh JE. Sidang kali ini menghadirkan ahli kedokteran forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Sutomo Surabaya, Dr. Azis, Sp.FM.

Dalam keterangannya Azis menyebutkan bahwa ia sudah berpengalaman dalam menjadi ahli di beberapa persidangan. Baik pengadilan negeri maupun militer.

“Saya sudah banyak menjadi ahli di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Militer,” ucap Dr Azis di persidangan.

Baca Juga: Pemain Persebaya Ricky Kambuaya Diduga Dipukul Jadi Polemik, Wahyu Sobo Seto Langsung Kunci Akun IG-nya

Ia memberikan keterangan terkait visum saat ini tapi kejadian yang dilaporkan sudah beberapa tahun silam.

“Visum et repertum yang saat ini baru dilakukan tidak bisa membuktikan kejadian percabulan atau persetubuhan di masa lampau,” ungkap Dr Azis.

Untuk diketahui bahwa peristiwa yang dilaporkan SN adalah peristiwa yang sudah lama. Namun baru dilaporkan pada tahun 2021.

Sementara menurut 4 orang saksi yang sudah diperiksa dipersidangan sebelumnya menyatakan tidak pernah ada kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan JE kepada SN dan anak anak SPI.

Saksi-saksi sudah 12 tahun bersama-sama dengan pelapor di SPI. Selama itu tidak pernah ada isu apapun terhadap yang dituduhkan SN.

“Visum terakhir yang dilakukan sangat dipengaruhi oleh kondisi atau keadaan yang terjadi dalam rentang waktu itu, bila visum baru saat ini dilakukan tidak representasif untuk membuktikan kejadian lampau,” lanjutnya

Baca Juga: Dikabarkan Menghilang! Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Tambak Sumbersari Surabaya

Dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya dijelaskan bahwa SN ini sering bergonta-ganti pasangan dan yang terakhir mau menikah dengan Robet, keduanya sempat menyampaikan ingin tour the hotel untuk menikmati hidup.

Sidang kali ini diikuti oleh Aris Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang meminta agar prapid ini ditolak. Sementara Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menghadirkan 3 ahli pada sidang Kamis 20 Januari 2021. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler