ZONA SURABAYA RAYA- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap 88 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Mereka diduga sebagai pelaku kejahatan love scamming.
Aksi komplotan WNA Tiongkok itu diduga mengakibatkan para korbannya kehilangan uangnya sekitar Rp 20 miliar.
Kini, Polda Kepri mengejar tersangka lainnya, yakni pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan fasilitas dan akomodasi pelaku love skimming tersebut.
Informasi yang diperoleh Rabu, 6 September 2023, Polda Kepri sedang mengejar pemilik gedung di Kara Industrial Park Batam Centre, yang dijadikan tempat aksi love scamming.
Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Ingatkan Masyarakat Agar Tak Pilih Capres yang Pernah Memecah Belah Masyarakat
“Tidak hanya pemilik gedung di kawasan Kara Industrial tetapi juga pihak yang memfasilitasi pelaku itu masih kami dalami," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi.
Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kepolisian China untuk mengungkap aksi kejahatan love skamming di wilayah Polda Kepri.
"Saat ini kami saling berkoordinasi dari data yang didapat dari Kepolisian China,” sambung Nasriadi.
Selain penyedia fasilitas, lanjut dia, Polda Kepri juga orang-orang yang memberikan akomodasi bagi para pelaku kejahatan love skamming.