Lemparkan Bumerang Lalu Mengenai Kepalanya, Seorang Pria Gugat Dirinya Sendiri dan Mendapatkan Rp4,2 Miliar

- 16 Oktober 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi simbol hukum dunia
Ilustrasi simbol hukum dunia /Zona Surabaya Raya/Pixabay/Mona Tootoonchinia

ZONA SURABAYA RAYA - Kisah pria bernama Larry Rutman asal Owensboro, Kentucky, Amerika Serikat ini terbilang cukup unik.

Di mana pada 1996 lalu dirinya mengajukan gugatan hukum kepada dirinya sendiri.

Kasus ini bermula ketika Larry sedang bermain bumerang, senjata khas suku Aborigin. Lemparan bumerang itu kemudian mengenai kepalanya.

Akibat insiden tersebut, Larry mengaku harus dirawat akibat benturan bumerang itu. Setelah itu dia mengaku ingatannya berubah dan gairah seksnya meningkat.

Baca Juga: Hanya 1 Dolar, Seorang Pria Nekat Mencuri Uang di Bank, Alasanya Bikin Hati Miris

Larry awalnya ingin mengajukan gugatan hukum kepada bumerang yang dilemparkannya. Namun, atas saran dari pengacaranya, Larry memutuskan untuk mengajukan gugatan hukum kepada dirinya sendiri.

Larry lantas menuruti saran tersebut, dan dia kemudian mendaftarkan gugatan ke pengadilan kepada dirinya sendiri, hingga kemudian persidangan pun berjalan.

Di akhir kasus, hakim kemudian mengabulkan gugatan Larry. Ia kemudian diharuskan membayar ganti rugi sebanyak USD300 ribu atau setara Rp4,2 miliar.

Ganti rugi itu dinilai hakim akibat tindakan ceroboh yang mengakibatkan seseorang terluka. Dalam hal ini kecerobohan Larry melukai dirinya sendiri.

Baca Juga: Sejarah Serangan Penghancuran Ka'bah dan Dasar Penamaan Tahun 571 Masehi Sebagai Tahun Gajah

Larry sendiri pada akhirnya tidak membayar uang ganti rugi tersebut karena ditanggung oleh pihak asuransi.***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: mediastory


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x