Benarkah Pinjol Legal Tidak Usah Dibayar? Ada 6 Tips Lunasi Pinjaman Online agar Tidak Galbay

- 28 Januari 2024, 16:15 WIB
Benarkah Pinjol Legal Tidak Usah Dibayar? Ada 6 Tips Lunasi Pinjaman Online agar Tidak Galbay
Benarkah Pinjol Legal Tidak Usah Dibayar? Ada 6 Tips Lunasi Pinjaman Online agar Tidak Galbay /kemenkeu.go.id

ZONA SURABAYA RAYA - Benarkah pinjol legal tidak usah dibayar? Pertanyaan ini mencuat seiring dengan banyaknya Galbay alias gagal bayar pada pinjaman online.

Tak dipungkiri, pinjaman online atau Pinjol menjadi opsi paling mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan dana segar. Hanya bermodal KTP dan data pribadi, pinjaman online bisa cari hanya dalam hitungan menit.

Baca Juga:

Namun, pinjol juga membawa risiko jika sampai gagal bayar (Galbay). Anda dipastikan akan dikejar-kejar debt collector untuk melunasi pinjaman online.

Jika galbay pada pinjol legal, apakah tetap harus dilunasi atau tidak perlu dibayar? Simak ulasan berikut ini yang dirangkum Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network/PRMN).

Risiko Galbay Pinjol Legal

Pinjol legal adalah plaform pinjaman online yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol legal memiliki aturan cukup ketat dalam hal pembayaran angsuran, bunga pinjaman hingga penagihan.

Galbay pinjol merupakan kondisi di mana seorang debitur atau peminjam tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online dari perusahaan penyedia plaform fintech.

Baca Juga: Resmi OJK, Daftar 10 Pinjol Cepat Cair 2024, Pengajuan Cuma 5 Menit!

Dalam Pasal 1754 KUH Perdata diatur mengenai utang piutang. Disebutkan bahwa melunasi utang menjadi kewajiban debitur kepada kreditur (pemberi pinjaman).

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: OJK AFPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah