ZONA SURABAYA RAYA - Pinjaman online atau pinjol merupakan salah satu solusi bagi Anda yang membutuhkan dana cepat dan mudah.
Namun, tidak semua pinjol bisa dipercaya dan aman. Ada banyak kasus penipuan, penagihan tidak manusiawi, dan bunga yang tidak wajar dari pinjol ilegal.
Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati dalam memilih pinjol dan pastikan bahwa pinjol tersebut sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK adalah lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk pinjol.
Dengan terdaftar di OJK, pinjol harus memenuhi standar dan peraturan yang ditetapkan oleh OJK, seperti transparansi biaya, perlindungan konsumen, dan pengaduan nasabah.
Selain itu, pinjol yang terdaftar di OJK juga harus menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang merupakan wadah bagi pinjol untuk berkolaborasi dan berkontribusi dalam pengembangan industri fintech di Indonesia.
Namun, terdaftar di OJK dan AFPI saja tidak cukup.