Ngeri! Pinjol Ilegal atau Rentenir Online Jadi Kasus Tertinggi, YLKI: Korban sampai Cerai dan Bunuh Diri

- 23 Januari 2024, 23:10 WIB
Ngeri! Pinjol Ilegal atau Rentenir Online Jadi Kasus Tertinggi, YLKI: Korbannya sampai Cerai dan Bunuh Diri
Ngeri! Pinjol Ilegal atau Rentenir Online Jadi Kasus Tertinggi, YLKI: Korbannya sampai Cerai dan Bunuh Diri /Tangkapan Layar/play.google.com/

ZONA SURABAYA RAYA - Meski mendapat pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), korban pinjaman online atau pinjol terus terjadi. Terutama mereka yang menjadi korban pinjol ilegal alias rentenir online.

Terbaru, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka data korban pinjol yang mencapai 180 aduan sepanjang tahun 2023. Aduan korban pinjol ini menjadi yang tertinggi.

"Dari data pengaduan yang masuk ke YLKI 50% pengaduan di komoditas keuangan penyebab utamanya adalah pinjol," kata Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam Laporan Kinerja YLKI 2023, Selasa, 23 Januari 2024.

Baca Juga: Bagaimana Cara Agar Pinjol Tidak Sebar Data? Simak 7 Tips ini, Korban Rentenir Online Wajib Simak

Aduan Tertinggi Terkait Pinjol Ilegal

Aduan pinjol yang masuk ke YLKI itu didominasi pinjaman online ilegal (rentenir online). Menurut YLKI, hal itu disebabkan rendahnya literasi digital dan inklusivitas finansial masyarakat.

“Jadi konsumen hanya membuka handphone dan mengklik tanpa membaca syarat dan ketentuan yang berlaku, bunga berapa, cara penagihan seperti apa dan konsumen banyak dikejar debt collcector," papar Tulus.

Akibat praktik penagihan seperti itu, ada korban pinjol yang stres hingga bunuh diri.

"Di berita ada yang bunuh diri, dipecat dari perusahaan, cerai karena menyangkut utang piutang dengan pinjaman online,” lanjut Tulus.

Baca Juga: Bisa Cair Cepat Rp20 Juta, Easy Dana Pinjol Legal atau Ilegal? Cek Data Terbaru 2024

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x