Bisa Cair Cepat Rp20 Juta, Easy Dana Pinjol Legal atau Ilegal? Cek Data Terbaru 2024

- 23 Januari 2024, 16:29 WIB
Ilustrasi pinjaman online. Bisa Cair Cepat Rp20 Juta, Easy Dana Pinjol Legal atau Ilegal?
Ilustrasi pinjaman online. Bisa Cair Cepat Rp20 Juta, Easy Dana Pinjol Legal atau Ilegal? /Unsplash/ Mark Oflynn

ZONA SURABAYA RAYA - Platform fintech pinjaman online (pinjol) Easy Dana sempat trending. Banyak yang mempertanyakan apakah Easy Dana pinjol legal atau ilegal? Untuk mengetahui lengkap, simak data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah terupdate di 2024.  

Easy Dana merupakan aplikasi pinjol tanpa agunan yang menjanjikan pencairan cepat pinjaman online. Data di play.google.com (Play Store) tertulis bahwa Easy Dana-Pinjaman Tunai Uang dikembangkan PT Easy Dana Indonesia, perusahaan fintech yang berbasis di Jakarta.

Kenali Pinjol Easy Dana

Aplikasi pinjol Easy Dana di Google Play Store
Aplikasi pinjol Easy Dana di Google Play Store Tangkapan layar Google Play Store

Dalam keterangannya, Easy Dana bisa mencairkan pinjaman online hingga Rp20 juta dengan bunga pinjaman 22% per tahun.

Baca Juga: Terbaru 2024, Daftar 101 Pinjol Cepat Cair Resmi OJK, Lengkap Syarat Ajukan Pinjaman Online

Selain pencairan dana cepat hingga Rp20 juta, Easy Dana juga menjamin kemudahan lainnya. Mulai pembayaran mudah hingga menjamin keamanan data nasabah.

Hanya butuh dokumen pribadi seperti KTP, nama lengkap, foto diri hingga info pekerjaan, sudah bisa mengajukan pinjaman online melalui aplikasi Easy Dana.

"Easy Dana hanya menyediakan pasar pinjaman dan tidak berpartisipasi langsung dalam kegiatan peminjaman, yang memberikan bantuan tepat waktu kepada peminjam dalam kesulitan keuangan yang sangat membutuhkan likuiditas, melayani masyarakat Indonesia dengan kesederhanaan, keamanan dan kecepatan," tulis keterangan Easy Dana di Play Store dikutip Selasa, 23 Januari 2024.

Namun tidak ada keterangan yang menyebutkan jika Easy Dana merupakan pinjol resmi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x