Daftar Pinjaman Online Legal Terbaru yang Dapat Lampu Hijau OJK Tahun 2024, Hati-Hati Pilih Pinjol!

- 11 Januari 2024, 12:00 WIB
Resmi Daftar Nama Pinjol Terbaru Yang Sudah Terdaftar Oleh OJK Tahun 2024
Resmi Daftar Nama Pinjol Terbaru Yang Sudah Terdaftar Oleh OJK Tahun 2024 /FREEPIK/rawpixel/

ZONA SURABAYA RAYA - Garda terdepan dalam mengawasi dan mengatur sektor keuangan di Indonesia, Organisasi Jasa Keuangan (OJK) terus memainkan peran pentingnya.

Salah satu aspek vital yang dikelola oleh OJK adalah registrasi dan pemantauan pinjaman online (Pinjol).

Sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dari risiko pinjol ilegal, OJK secara berkala memperbarui daftar resmi pinjol yang telah terdaftar.

Baca Juga: Daftar Terkini Pinjol Legal yang Terverifikasi OJK 2023: Waspada, Jangan sampai Tertipu!

Berikut ini adalah cara untuk memeriksa kelegalan pinjol dan daftar terbaru pinjol yang telah mendapat tanda resmi dari OJK pada tahun 2024.

Cara Cek Keabsahan Pinjol Menurut OJK:

WhatsApp OJK:

  1. Simpan nomor resmi OJK: 081157157157.
  2. Buka aplikasi WhatsApp dan pilih kontak OJK.
  3. Ketikkan nama pinjol yang ingin Anda periksa legalitasnya, lalu kirim pesan.
  4. Tunggu jawaban dari OJK terkait status pinjol tersebut.

Telepon atau E-mail:

  • Hubungi OJK melalui telepon atau alamat email [email protected] atau nomor kontak resmi OJK di 157.
  • Dapatkan informasi langsung mengenai kelegalan pinjol yang ingin Anda periksa.

Website OJK:

  1. Kunjungi laman www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.
  2. Pilih opsi IKNB dan ketuk Fintech di bagian kanan bawah.

Daftar Pinjol Resmi Menurut OJK Tahun 2024:

Berikut adalah daftar pinjol resmi menurut OJK yang telah terdaftar pada tahun 2024:

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah