Punya Masalah dengan Pinjol Ilegal? Adukan ke OJK, Begini Caranya!

- 28 Desember 2023, 10:30 WIB
Mengatasi Masalah Keuangan dengan Mudah: Manfaatkan Layanan APPK OJK
Mengatasi Masalah Keuangan dengan Mudah: Manfaatkan Layanan APPK OJK /OJK/

ZONA SURABAYA RAYA - Layanan keuangan kini semakin terdigitalisasi, hanya dengan smartphone, semuanya terhubung dan terlayani.

Namun, dengan kemudahan itu, risiko pembobolan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab pun meningkat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga yang mengawasi layanan jasa keuangan di Indonesia, mengenali risiko tersebut dan mengerti bahwa hal ini bisa merugikan konsumen.

Baca Juga: OJK Dorong Perbankan Blokir Aktivitas Judi Online dan Kejahatan, Langkah Perangi Tindakan Ilegal

Berdasarkan data OJK, selama tahun 2022, mereka menerima lebih dari 315.930 permintaan layanan dari konsumen dan masyarakat. Layanan tersebut mencakup penerimaan informasi, pertanyaan, dan pengaduan.

Statistik Layanan OJK

Dari total permintaan layanan tersebut, 22.158 berupa penerimaan informasi (laporan), 278.993 berupa pemberian informasi (pertanyaan), dan 14.779 berupa pengaduan.

Untuk kategori pengaduan, sebanyak 50,2% berasal dari sektor perbankan, 19,4% dari Industri Keuangan NonBank (IKNB) lembaga pembiayaan, dan 19,3% dari IKNB fintech.

Sementara itu, sektor lainnya juga mencatat pengaduan, seperti IKNB asuransi sebanyak 8,7%, pasar modal 1,3%, dan IKNB dana pensiun 0,6%.

Solusi OJK: Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)

OJK menawarkan solusi melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), sebuah sistem berbasis website yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengaduan di sektor jasa keuangan.

Dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen 2023–2027, APPK dijelaskan sebagai upaya untuk mempermudah akses dan pemanfaatan layanan konsumen.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyatakan bahwa APPK sangat bermanfaat bagi konsumen.

Menurutnya, integrasi dengan Satgas Pasti akan memberikan kejelasan terkait pengaduan legal, pelaku usaha jasa keuangan ilegal, dan memastikan masyarakat tidak bingung.

Baca Juga: Sinergi OJK dan TPAKD Dorong Inklusi Keuangan di Jawa Timur Tingkatkan Akses dan Literasi

Monitoring dan Kontrol

Kiki menjelaskan bahwa OJK secara aktif memantau portal APPK, termasuk pengaduan konsumen kepada pelaku usaha jasa keuangan selama 20 hari kerja.

Jika dalam periode tersebut tidak ada respons dari pelaku usaha, OJK akan melakukan tindakan pemanggilan.

Dengan kontrol yang ketat, OJK dapat memastikan penyelesaian masalah secara efisien.

Aplikasi APPK menjadi alat yang kuat dalam memantau, mengetahui jumlah pengaduan, dan memastikan respon yang tepat waktu.

Cara Mengakses APPK

Bagi konsumen yang ingin menggunakan APPK, langkah pertama adalah mengisi data dengan benar agar pengaduan dapat ditangani secara tepat.

Data yang perlu dilengkapi melibatkan permasalahan yang dialami, jenis produk jasa keuangan, dan nama perusahaan terkait.

Layanan pengaduan di APPK dapat diakses oleh siapa pun yang menggunakan produk dan layanan di sektor jasa keuangan, baik konsumen perorangan maupun perusahaan, termasuk konsumen yang diwakili oleh pihak yang sah dan didukung surat kuasa hingga surat ahli waris.

Baca Juga: Mantap! Pikiran-Rakyat.com Raih Penghargaan Media Daerah Terproduktif 2023 dari OJK

Dengan menggunakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK, konsumen yang merasa dirugikan dapat dengan mudah mengakses layanan dan menyampaikan pengaduan mereka.

Dengan demikian, keamanan dan kenyamanan konsumen dalam menggunakan layanan keuangan dapat lebih terjamin.

>> [ Link APPK ] <<

Keuntungan Menggunakan APPK:

  • Kemudahan akses melalui portal yang terintegrasi.
  • Monitoring aktif dan penanganan cepat oleh OJK.
  • Perlindungan konsumen dari pelaku usaha jasa keuangan yang tidak bertanggung jawab.

Dengan solusi ini, OJK berkomitmen untuk melindungi konsumen dan menciptakan lingkungan layanan keuangan yang aman dan terpercaya.

Gunakan layanan dan menyampaikan pengaduan mereka. Dengan demikian, keamanan dan kenyamanan konsumen dalam menggunakan layanan keuangan dapat lebih terjamin. ***

 

Editor: Rangga Putra

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah