Waspada! Investor Kripto di Indonesia Masuk List Rawan Serangan Malware Satacom

- 8 Juni 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi Bappebti Terbitkan Perba Penetapan Daftar Aset Kripto.
Ilustrasi Bappebti Terbitkan Perba Penetapan Daftar Aset Kripto. /Pixabay/TamimTaban

Baca Juga: Kripto dalam Dunia Sepakbola, Bagaimana Peluangnya?

Dilansir dari Antaranews, 29 Maret 2023, malware trojan tersebut merugikan pengguna hingga $ 400.000.

Oleh sebab itu Kaspersky menyarankan agar mengunduh aplikasi hanya dari pihak yang resmi. ***

Disclaimer: Resiko dalam transaksi kripto sangat tinggi , tidak ada saran dan ajakan untuk masuk ke dalamnya.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x