Waspada! Investor Kripto di Indonesia Masuk List Rawan Serangan Malware Satacom

- 8 Juni 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi Bappebti Terbitkan Perba Penetapan Daftar Aset Kripto.
Ilustrasi Bappebti Terbitkan Perba Penetapan Daftar Aset Kripto. /Pixabay/TamimTaban

Dari situ ekstensi Malware Satacom masuk ke dalam perangkat pengguna.

Kaspersky sendiri menyarankan agar pengguna agar selalu menjaga privasi, terutama yang berkaitan dengan informasi ke dalam dompet kripto milik mereka.

Selain itu guna menjaga keamanan aset kripto lebih jauh, Kaspersky menyarankan pengguna agar rajin mengecek informasi transaksi mereka.

Sementara itu guna mencegah hilangnya aset kripto karena malware tersebut, Kaspersky juga menyarankan agar pengguna rajin untuk memperbarui pengetahuan mereka mengenai keamanan di dunia internet, termasuk modus-modus pencurian data terbaru.

Penggunaan antivirus maupun perangkat-perangkat kemanan lain yang berkaitan dengan kemanan di dunia siber juga disarankan agar aset pengguna tetap terlindungi.

Terutama ketika pengguna sedang mengakses dompet atau akun bursa kripto milik mereka masing-masing.

Baca Juga: Jaminan Dibatalkan Pengadilan, Begini Nasib Bos Kripto Terra LUNA Sekarang

Sedangkan, sasaran malware Satacom sampai saat ini masih pengguna-pengguna bursa kripto internasional, seperti Binance, Coinbase, Huobi, dan Kucoin.

Sementara itu pada bulan Maret lalu, seorang peneliti Kaspersky juga mengungkapkan malware trojan yang menargetkan pengguna Tor Browser, yakni dengan menyusupkan malware tersebut ke Tor Browser palsu yang berbahaya.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x