Dalam daftar hitam investasi ilegal dari OJK tersebut, Anda bisa menemukan perusahaan yang menawari Anda untuk berinvestasi, apakah itu robot trading maupun pinjol, termasuk yang ilegal atau tidak.
Baca Juga: Kasus Investasi Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya Dituding Lakukan Kejahatam Luar Biasa
Kalau perusahaan yang menawari Anda berinvestasi itu tidak ada dalam daftar hitam di atas, maka Anda bisa mempertimbangkan.
Sedangkan kalau Anda menemukan nama perusahaan ada dalam daftar investasi ilegal di atas, maka segera laporkan ke pihak berwajib.
Demikian informasi seputar daftar robot trading yang legal dan terdaftar di OJK serta kumpulan investasi ilegal. ***