Jadi, kalau Anda mendapat tawaran berinvestasi dengan menggunakan platform robot trading, maka bisa dipastikan itu adalah investasi bodong alias ilegal.
Untuk Anda ketahui pula, Auto Trade Gold (ATG) 4.0 yang dioperasikan Wahyu Kenzo ini oleh OJK dimasukkan dalam kategori investasi ilegal yakni Investasi Robot Trading/money game pada tahun 2021. Selengkapnya [ KLIK DI SINI ]
Tetapi, para nasabah baru melaporkan Wahyu Kenzo pertama kali ke polisi adalah pada bulan Agustus 2022 lalu.
Daftar investasi dan pinjol ilegal di Indonesia versi OJK
Sementara itu, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), selama bulan Februari 2023 lalu kembali menemukan 8 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias ilegal dan 85 pinjaman online tanpa izin.
"Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI," ungkap Ketua SWI Tongam L Tobing dikutip dari laman resmi OJK, Rabu, 8 Maret 2023. [ KLIK DI SINI ]
"Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin," sambungnya.
Baca Juga: Kasus Robot Trading ATG Terungkap Berawal dari Kegelisahan Korban
Cek Di Sini, Daftar Investasi Ilegal yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi.
Sobat OJK, hati-hati terhadap penawaran investasi yang kamu terima. pic.twitter.com/UJYlSjEJxS— OJK Indonesia (@ojkindonesia) March 21, 2022
SWI kemudian mendorong pada calon investor, sebelum menerima penawaran investasi maupun pinjaman online, agar memeriksa legalitas perusahaan melalui OJK terlebih dahulu. Klik link di bawah ini.