Selain itu, sebelum lakukan pinjaman ilegal, pikirkan beberapa hal ini.
- Apa tujuan Anda meminjam? Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa. Hindari meminjam untuk kebutuhan konsumtif
- Apa Anda sanggup membayar cicilan? Cek kemampuan keuangan Anda untuk membayar cicilan, bunga, dan denda jika terlambat membayar. Ingat, pinjaman harus dilunasi. Hindari gali lubang tutup lubang
- Pemberi pinjaman terpercaya atau tidak? Apa pemberi pinjaman online sudah terdaftar dan berizin OJK? Bagaimana reputasi layanannya? Lakukanlah pengecekan rekam digitalnya.
Baca Juga: Mengintip Isi Museum Sumpah Pemuda di Jalan Kramat Raya, Jakarta
Dengan demikian, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman terutama lewat pinjaman online atau pinjol. ***
Editor: Ali Mahfud
Sumber: Instagram @ojkindonesia