Tak Jadi Pakai Aturan Baru, Begini Cara Klaim Saldo JHT Jamsostek Secara Online

4 Maret 2022, 14:21 WIB
Tak Jadi Pakai Aturan Baru, Begini Cara Klaim Saldo JHT Jamsostek Secara Online /bpjs.go.id /

ZONA SURABAYA RAYA – Menteri Ketenagakerjaa Ida Fauziyah menegaskan pencairan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan (JHT BP Jamsostek) dikembalikan ke aturan lama.

“Artinya JHT bisa cair tanpa menunggu usia 56 tahun, sesuai Permenaker Nomor 19 Tahun 2015,” kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 2 Maret 2022 seperti dikutip dari pikiraan-rakyat.com.

Peserta yang akan melakukan klaim saldo JHT dari BP Jamsostek ini bisa memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) secara online, yang bisa diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Dalam website resmi BP Jamsostek tersebut disebutkan, pengajuan klaim saldo JHT BP Jamsostek bisa dilakukan untuk kategori peserta yang mengundurkan diri, atau yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Status Pandemi COVID-19 Disebut akan Berubah Menjadi Endemi, Apa Bedanya?

Peserta yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia juga bisa mengajukan klaim JHT.

Selain itu, peserta yang masih aktif bisa mengambil sebagian dari JHT atau sepuluh persennya, jika kepesertaan sudah mencapai sepuluh tahun atau lebih.

Dan berikut ini Langkah-langkah pencairan saldo JHT yang harus disimak.

1. Buka laman lapakasik

Semua informasi dan proses pengajuan klaim saldo JHT bisa dilakukan dengan mengunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data diri

Data diri yang diperlukan berupa Nomer Induk Kependudukan (NIK), Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Nama sesuai KTP, Tempat lahir, Tanggal lahir, dan Nama Ibu Kandung.

3. Unggah dokumen

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan kelengkapannya antara lain lain Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Keterangan Habis Kontrak, serta NPWP.

Selain itu diperlukan Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening yang masih aktif, dan foto diri terbaru tampak depan.

Baca Juga: 3.769 Kasus Aktif COVID-19 di Surabaya, Waspada Klaster Ini yang Paling Banyak

4. Verifikasi berkas

Selanjutnya, pemohon akan mendapat jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email yang sudah kita daftarkan.

Wawancara untuk verifikasi data ini dilakukan oleh petugas melalui video call. Pastikan nomer whatsapp sudah benar, dan selalu aktif.

Jika dokumen sudah lengkap dan terverifikasi, proses klaim bisa dilanjutkan.

5. Tunggu JHT ditransfer ke rekaning

Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening sesuai yang dilampirkan di formular.

Yang perlu diperhatikan, BP Jamsostek tidak memungut biaya apapun dalam proses klaim saldo JHT secara online ini. Jadi harap selalu berhati-hati terhadap kemungkinan tindak penipuan dalam proses pencairan klaim ini. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Pikiran Rakyat BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler