Panduan Lengkap Cara Mengajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja, Hati-Hati Liburan Tahun Baru 2024 di Jalan!

- 25 Desember 2023, 13:30 WIB
Cara Mengajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja.
Cara Mengajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja. /FREEPIK/studio4rt/

ZONA SURABAYA RAYA - Tahun 2024 sebentar lagi akan tiba. Bagi banyak orang, ini adalah waktu yang tepat untuk berlibur bersama keluarga atau teman.

Namun, liburan yang menyenangkan bisa berubah menjadi bencana jika kita tidak berhati-hati. Kecelakaan lalu lintas adalah salah satu risiko yang mengancam para pelancong, terutama di musim liburan yang padat.

Menurut data dari Korps Lalu Lintas Polri, pada libur Natal dan Tahun Baru 2023, terjadi 2.798 kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 1.040 orang dan melukai 3.176 orang.

Baca Juga: Ingin Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku? Cek Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024 serta Besar Bantuan Dana

Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan libur Natal dan Tahun Baru 2022, yang terjadi 2.667 kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 1.004 orang dan melukai 2.915 orang.

Kecelakaan lalu lintas tidak hanya merugikan secara fisik dan materi, tetapi juga secara psikologis dan sosial. Korban kecelakaan lalu lintas bisa mengalami trauma, stres, depresi, atau gangguan mental lainnya.

Korban juga bisa kehilangan pekerjaan, pendapatan, atau hak asuh anak. Selain itu, korban juga bisa mengalami kesulitan dalam mengurus klaim santunan dari asuransi Jasa Raharja.

Jasa Raharja merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan asuransi untuk setiap pengguna jalan, termasuk penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.

Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017.

Namun, tidak semua korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, seperti jenis kendaraan, penyebab kecelakaan, dan identitas korban.

Selain itu, ada juga beberapa prosedur yang harus diikuti, seperti membuat surat keterangan kecelakaan, surat keterangan kesehatan atau kematian, dan mengisi formulir pengajuan santunan. Tahapan-tahapan ini berpotensi menyita waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Langkah-langkah Mudah untuk Mengurus Klaim Asuransi Jasa Raharja

Melansir Indonesia.go.id, mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja tidak perlu rumit jika Anda mengikuti langkah-langkah berikut dengan teliti. Pastikan Anda memahami prosesnya untuk memperoleh santunan dengan lancar.

Baca Juga: Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Ini Cara dan Syarat Baru Beli Gas LPG 3 Kg, Masyarakat Wajib Tahu!

1. Dapatkan Surat Keterangan Kecelakaan

Minta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang sebagai langkah awal. Pastikan dokumen ini lengkap dan sah.

2. Sertakan Surat Keterangan Kesehatan atau Kematian dari Rumah Sakit

Buatlah surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit sebagai bukti yang diperlukan dalam proses klaim. Pastikan dokumen ini terperinci dan mencakup informasi yang relevan.

3. Persiapkan Identitas Pribadi Korban

Lampirkan informasi identitas pribadi korban, termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah. Pastikan Anda memiliki versi asli dan fotokopi untuk kelengkapan dokumen.

4. Kunjungi Kantor Jasa Raharja dan Isi Formulir Klaim

Langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir klaim yang diperlukan. Pastikan Anda memilih formulir yang sesuai, termasuk formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, dan formulir kesehatan korban.

5. Serahkan Formulir dan Dokumen Pendukung

Setelah mengisi formulir, serahkan kepada petugas bersama dengan dokumen pendukung. Anda harus memastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan.

Proses Klaim untuk Korban Luka-luka

6. Korban yang Mendapatkan Perawatan

Jika korban mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan, pastikan Anda memiliki dokumen berikut:

  • Laporan Polisi dan sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan asli dari rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (jika dikuasakan) dengan fotokopi KTP korban.
  • Fotokopi surat rujukan jika korban pindah ke rumah sakit lain.

Baca Juga: Ingin Tukar Uang Baru untuk Natal 2023 dan Tahun Baru 2024? Ini Dia Cara Mudah dan Cepat!

7. Korban dengan Cacat Tetap

Bagi korban yang mengalami cacat tetap, sertakan dokumen berikut:

  • Laporan Polisi dan sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri menunjukkan kondisi cacat tetap.

8. Korban Luka-luka yang Meninggal Dunia

Jika korban luka-luka kemudian meninggal dunia, persiapkan dokumen berikut:

  • Laporan Polisi dan sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang menikah.
  • Salin fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir untuk korban yang belum menikah.
  • Lampirkan kuitansi asli dan sah biaya perawatan beserta kuitansi obat-obatan.
  • Cantumkan salinan fotokopi surat rujukan jika korban pindah perawatan ke rumah sakit lain.

9. Korban Meninggal Dunia di Tempat Kejadian

Untuk korban yang meninggal dunia di TKP, sertakan dokumen berikut:

  • Laporan polisi dan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
  • Dokumen surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

10. Tunggu Proses Pencairan

Setelah mengajukan klaim, sabarlah dan tunggu proses pencairan. Jasa Raharja memberikan santunan dengan besaran yang telah ditentukan:

Baca Juga: Rakyat Digerojok Cuan Jutaan! Ini 3 Bansos Cair Januari 2024, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya!

  • Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
  • Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
  • Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
  • Santunan penggantian biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Rp4 juta.
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan klaim asuransi Jasa Raharja Anda diproses dengan efisien. Pastikan untuk menyimpan semua dokumen dengan baik untuk referensi di liburan Tahun Baru 2024. ***

Image by studio4rt on Freepik

Editor: Rangga Putra

Sumber: indonesia.go.id Jasa Raharja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah