Ingin Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku? Cek Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024 serta Besar Bantuan Dana

- 25 Desember 2023, 12:30 WIB
Ingin Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku? Cek Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024 serta Besar Bantuan Dana
Ingin Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku? Cek Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024 serta Besar Bantuan Dana /FREEPIK/jcomp/

ZONA SURABAYA RAYA - Daftar KIP Kuliah 2024 KIP Kuliah 2024 adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk mahasiswa yang ingin melanjutkan studi mereka dari tingkat D3 sampai S1.

Program ini memberikan biaya kuliah penuh dan uang saku kepada mahasiswa sampai mereka lulus, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk menjadi penerima KIP Kuliah 2024, calon mahasiswa harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dan mendaftar untuk tahun 2024.

Baca Juga: Twibbonize Selamat Natal 2023: Cara Membuat dan Bagikan di Media Sosial

Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Persyaratan pendaftaran KIP Kuliah 2024 mengacu pada persyaratan tahun sebelumnya.

  1. Penerima KIP Kuliah berasal dari keluarga yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH),
  2. Keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
  3. Mahasiswa yang berasal dari lembaga sosial atau panti asuhan, dan/atau
  4. Keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi calon mahasiswa yang tidak termasuk dalam kriteria tersebut, mereka masih bisa mendaftar dengan menunjukkan:

  • Bahwa pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali tidak lebih dari Rp 4 juta per bulan, dan atau
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp 750.000.

Pendaftar KIP Kuliah

Pendaftar KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau sudah dinyatakan lulus paling lambat 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang sah.

Memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan dokumen yang valid.

Murid yang memiliki Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x