Bercerai Tanpa Ribet! Ini 3 Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Sidang yang Jarang Diketahui!

- 24 Desember 2023, 08:51 WIB
Ilustrasi dokumen perceraian.
Ilustrasi dokumen perceraian. /Freepik/

ZONA SURABAYA RAYA - Perceraian adalah hal yang tidak diharapkan oleh setiap pasangan yang telah menikah. Namun, terkadang ada beberapa alasan yang membuat perceraian menjadi pilihan terakhir untuk mengakhiri hubungan pernikahan.

Perceraian biasanya membutuhkan proses yang panjang dan melelahkan, termasuk menghadiri sidang di pengadilan.

Bagi sebagian orang, menghadiri sidang perceraian bisa menjadi hal yang menyakitkan dan mengganggu aktivitas sehari-hari.

Baca Juga: Panduan Lengkap 6 Cara Mengurus Surat Cerai dari Pihak Perempuan

Apakah ada cara mengurus surat cerai tanpa sidang? Jawabannya adalah TIDAK ADA.

Tetapi, berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mengurus surat cerai tanpa MENGHADIRI sidang.

1. Menunjuk Kuasa Hukum

Cara pertama yang dapat Anda lakukan adalah dengan menunjuk kuasa hukum atau pengacara untuk mengurus proses perceraian Anda.

Dengan cara ini, Anda tidak perlu hadir dalam sidang perceraian, melainkan cukup memberikan kuasa kepada pengacara Anda untuk mewakili Anda di pengadilan.

Pengacara Anda akan mengurus segala hal yang berkaitan dengan perceraian, mulai dari mengajukan gugatan, mengurus dokumen, hingga menghadapi pihak lawan.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah