PEMILU 2024: Bagaimana Cara Pindah TPS di luar Domisili? Simak Tips dan Langkah-langkahnya!

- 24 Desember 2023, 13:15 WIB
Bagaimana Cara Pindah TPS di luar Domisili?
Bagaimana Cara Pindah TPS di luar Domisili? /ZONA SURABAYA RAYA/BYTA/

ZONA SURABAYA RAYA - Jika Anda ingin memilih di tempat yang berbeda dengan domisili, Anda harus mengurus surat pindah memilih sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Yuk simak, langkah-langkah apa saja yang harus Anda lakukan:

1. Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota asal Anda sesuai dengan KTP atau bawa dokumen persyaratan pindah memilih.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Calon Anggota DPD Wilayah Jawa Timur, Siapa Saja Kandidat Senator Jatim di Pemilu 2024?

2. Dokumen yang harus Anda bawa tergantung pada alasan Anda pindah memilih, misalnya karena tugas, dirawat di rumah sakit atau keluarga yang menemani, atau lain sebagainya.

3. Setelah Anda datang ke PPK, PPS atau KPU Kabupaten/Kota, KPU akan menunjuk TPS yang masih tersedia untuk Anda. Ini bertujuan untuk menghindari kepadatan di satu TPS.

Dengan mengikuti prosedur di atas, Anda dapat mengurus pindah memilih di tempat lain sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU.

Syarat Pindah TPS di luar Domisili

Namun, KPU hanya mengizinkan perpindahan lokasi TPS jika Anda memenuhi syarat kondisi tertentu. Syarat kondisi tersebut adalah:

  • Sedang bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara;
  • Sedang dirawat di fasilitas kesehatan;
  • Sedang mendapatkan perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi karena memiliki disabilitas;
  • Sedang ditahan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
  • Sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi di tempat lain;
  • Sudah pindah domisili;
  • Sedang mengungsi karena bencana alam;
  • Sedang bekerja di tempat lain; dan/atau
  • Keadaan tertentu lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Cara Cek DPT Online untuk Mengetahui Status Pemilih Anda

Sebelum Anda memutuskan untuk pindah TPS di luar domisili, tentu Anda harus memastikan diri terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap atau DPT.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah