Panduan Lengkap Cara Mengajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja, Hati-Hati Liburan Tahun Baru 2024 di Jalan!

- 25 Desember 2023, 13:30 WIB
Cara Mengajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja.
Cara Mengajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja. /FREEPIK/studio4rt/

ZONA SURABAYA RAYA - Tahun 2024 sebentar lagi akan tiba. Bagi banyak orang, ini adalah waktu yang tepat untuk berlibur bersama keluarga atau teman.

Namun, liburan yang menyenangkan bisa berubah menjadi bencana jika kita tidak berhati-hati. Kecelakaan lalu lintas adalah salah satu risiko yang mengancam para pelancong, terutama di musim liburan yang padat.

Menurut data dari Korps Lalu Lintas Polri, pada libur Natal dan Tahun Baru 2023, terjadi 2.798 kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 1.040 orang dan melukai 3.176 orang.

Baca Juga: Ingin Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku? Cek Jadwal dan Cara Daftar KIP Kuliah 2024 serta Besar Bantuan Dana

Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan libur Natal dan Tahun Baru 2022, yang terjadi 2.667 kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 1.004 orang dan melukai 2.915 orang.

Kecelakaan lalu lintas tidak hanya merugikan secara fisik dan materi, tetapi juga secara psikologis dan sosial. Korban kecelakaan lalu lintas bisa mengalami trauma, stres, depresi, atau gangguan mental lainnya.

Korban juga bisa kehilangan pekerjaan, pendapatan, atau hak asuh anak. Selain itu, korban juga bisa mengalami kesulitan dalam mengurus klaim santunan dari asuransi Jasa Raharja.

Jasa Raharja merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan asuransi untuk setiap pengguna jalan, termasuk penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.

Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: indonesia.go.id Jasa Raharja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah