Hal tersebut adalah pada ketentuan nama merek dan produk. Dikutip dari Kriteria Sistem Jaminan Halal HAS 23000, persyaratan nama merek atau produk tidak boleh mengarah pada hal kebatilan.
“Nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran, kebatilan. Contoh: cokelat valentine, biskuit natal, mie gong ci fa cai,” bunyi penjelasan dari laman LPPOM MUI.
Sementara itu, dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata ‘gacoan’ artinya adalah ‘taruhan’.
Selain itu, gerai ini banyak menggunakan nama setan dan jin untuk menunya.
Mie Gacoan menawarkan menu mie iblis dan mie setan untuk mendiskripsikan rasa pedas pada mienya.
Bukan hanya menu makanan saja, tetapi juga menu minuman.
Untuk menu minumannya ada beberapa yang menggunakan nama setan, seperti es genderuwo, es tuyul, es sundel bolong dan es pocong.
Karena itu, Mie Gacoan tidak memenuhi salah satu kriteria untuk sertifikasi halal.
Sementara itu, Juru bicara PT Pesta Pora Abadi yang menaungi bisnis MieGacoan, Daryl Gumilar, menegaskan tak ada sama sekali niat buruk dalam memberikan nama produk.
Daryl menyebutkan bahwa arti kata ‘Gacoan’ sendiri lebih mengarah pada makna ‘jagoan’. Arti kata itu sebagaimana yang diuraikan pada definisi yang tertulis pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring.