ZONA SURABAYA RAYA - Mie Gacoan belakangan menjadi perbincangan publik. Apalagi, mie Cacoan saat ini menjadi jaringan tempat makan yang difavoritkan masyarakat.
Mie Gacoan itu sendiri, berawal dari Jogja dan kini mie Cacoan sudah memiliki banyak cabang di berbagai kota di Indonesia.
Nyaris, hampir semua cabangnya selalu ramai oleh pembeli. Meski begitu, Mie Gacoan nyatanya tidak bisa disertifikasi halal.
Mengapa demikian? Berikut Penjelasannya.
Baca Juga: Pengumuman, Kemenag Siapkan Kuota 300 Ribu Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK, Ayo Manfaatkan
Mie Gacoan merupakan mie pedas kekinian. Mienya diberi bumbu banyak cabe lalu diberi topping daging ayam rebus yang dicincang halus.
Brandnya sudah ada sejak tahun 2016, tapi gerai Mie Gacoan pertama kali dibuka pada tahun 2018 di Kota Solo.
Baca Juga: Ayo Daftar, Kemenag Buka Lowongan 6 Ribu Pendamping Proses Produk Halal, Ijazah Minimal SMA
Diketahui, Mie Gacoan tidak bisa disertifikasi halal, karena tidak memenuhi salah satu sistem jaminan halal (SJH) yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI.