Lakukan Pelanggaran Serius, 24 Pengembang Dijatuhi Sanksi oleh Pemkot Surabaya

- 15 Desember 2023, 20:34 WIB
Kepala DPRKPP Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan sanksi kepada 24 pengembang di Surabaya
Kepala DPRKPP Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan sanksi kepada 24 pengembang di Surabaya /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Sebanyak 24 pengembang di Surabaya dijatuhi sanksi administratif oleh Pemerintah Kota (Pemkot) setempat. Mereka dianggap melakukan pelanggaran serius.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya menyebut ke-24 pengembang itu disanksi, karena mereka tidak menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) ke Pemkot Surabaya.

Padahal mengenai PSU di Surabaya sudah diatur melalui Perda 7/2010 tentang penyerahan PSU pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman. Kemudian soal penyerahan PSU diatur dalam Perwali 14/2016.

Sanksi terhadap 24 pengembang itu diungkapkan Kepala DPRKPP Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad, Jumat 15 Desember 2023. Namun ia tak merinci nama-nama pengembang yang dimaksud.

Baca Juga: Lingkungan Pemkot Surabaya Bergetar, Wali Kota Eri Cahyadi: Staf Ahli bukan Lagi Tempat Orang Buangan!

Aturan Main PSU untuk Pengembang di Surabaya

Menurut Irvan Wahyudrajad sesuai Perda di atas, ada tiga yang wajib menyerahkan PSU ke Pemkot Surabaya.

"Pertama pengembang perumahan dan permukiman, kedua kawasan perdagangan, dan terakhir kawasan industri. Masing-masing berbeda aturan soal apa saja yang masuk dalam kriteria PSU yang disediakan dan diserahkan,” papar Irvan.

Dijelaskannya, pengembang perumahan dan permukiman wajib menyediakan ruang untuk fasum dan fasos minimal 30–41 persen. Tergantung seberapa besar luasan area yang sedang digarap untuk proyek itu.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x